“Negara tetangga mengurangi PPN menjadi 8% hingga 2025, sementara Indonesia menaikkan PPN menjadi 12% ditambah opsen pajak. Jika ini berlanjut, daya saing kita akan melemah, terutama dalam menarik investasi,” tegas Sigit.
Pemberlakuan opsen pajak pada Januari 2024 membawa tantangan besar bagi industri sepeda motor Indonesia. Dampak kenaikan harga yang signifikan tidak hanya menekan konsumen, tetapi juga berpotensi menciptakan efek domino pada rantai pasok industri.
Sebagai alat transportasi produktif yang vital bagi masyarakat, sepeda motor membutuhkan kebijakan yang mendukung pertumbuhan, bukan menambah beban.
Jika tidak ada penyesuaian, daya saing industri Indonesia di pasar global dapat terganggu, menghambat pertumbuhan ekonomi di sektor ini.






