Sistem kepemilikannya juga berjenjang, di mana kamu wajib punya SIM C minimal sembilan sampai satu tahun dulu sebelum bisa naik kelas ke SIM C I, begitu juga syarat dari C I ke C II.
Aturan ini juga ramah inklusi karena menyediakan SIM D untuk kendaraan khusus disabilitas setara motor, serta SIM D I buat kendaraan khusus yang setara mobil.
Aturan Lengkap SIM untuk Mobil Pribadi hingga Kendaraan Alat Berat
Beralih ke kendaraan roda empat atau lebih, pembaginya dimulai dari SIM A buat mobil pribadi dengan berat maksimal 3.500 kilogram.
Kalau mobil sejenis itu dipakai buat cari cuan alias angkutan umum, kamu harus mengupgrade SIM kamu menjadi SIM A Umum.
Naik ke tingkatan yang lebih besar, ada SIM B I untuk kendaraan operasional pribadi berbobot di atas 3.500 kg dan SIM B I Umum untuk angkutan penumpang atau barang umum.
Sedangkan buat yang mahir mengemudikan alat berat, truk penarik, hingga kendaraan dengan kereta gandeng, kamu wajib mengantongi jenis SIM B II atau SIM B II Umum.
Sistem pembagian yang cukup mendetail ini diterapkan agar seluruh pengemudi di jalan raya benar-benar menguasai karakteristik kendaraan yang dibawa.
Punya SIM yang sesuai bukan sekadar gugur kewajiban administrasi, tapi juga langkah nyata dalam menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain di jalan raya.




