Kedua, urusan penagihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan wewenang dari pemerintah daerah melalui Bapenda, bukan lewat tindakan razia penyitaan mendadak oleh polisi.
Ketiga, petugas tidak bisa sembarangan masuk dan menggeledah rumah warga tanpa adanya proses penyidikan pidana resmi serta izin tertulis dari pengadilan negeri.
Keempat, penarikan kendaraan sengketa kredit atau fidusia wajib melalui mekanisme hukum pengadilan, di mana polisi tidak pernah bertindak sebagai penagih utang pihak finance.
Imbauan Resmi Korlantas Polri Agar Warga Tidak Tertipu
Masyarakat diminta untuk lebih tenang dan tidak ikut menyebarkan narasi bohong mengenai isu penertiban kendaraan tersebut.
Polri mengingatkan warga untuk selalu melakukan verifikasi ulang setiap informasi yang diterima melalui kanal komunikasi resmi instansi pemerintah atau Samsat terdekat.
Jika ada oknum mencurigakan yang mendatangi rumah dengan mengatasnamakan operasi gabungan, warga berhak menanyakan surat tugas dan identitas resmi petugas tersebut.
Jangan pernah menyerahkan dokumen asli, kunci kendaraan, maupun uang tunai kepada pihak yang tidak dikenal tanpa adanya kepastian konfirmasi dari instansi terkait.
“Dengan demikian, narasi mengenai adanya “razia kendaraan dari rumah ke rumah pada akhir September 2026 oleh tim gabungan Polisi dan pihak finance” tidak memiliki dasar hukum dan bukan kebijakan resmi,” tegas Korlantas Polri.
“Apabila ada pihak yang datang dengan mengatasnamakan operasi tersebut, masyarakat berhak meminta identitas dan surat tugas serta melakukan konfirmasi kepada instansi resmi sebelum menyerahkan kendaraan, dokumen asli ataupun uang. Saring sebelum sharing. Pastikan informasi berasal dari sumber resmi dan dapat dipertanggungjawabkan,” pesan Korlantas Polri memungkas.



