Jurnalbikersplus.com – Beberapa hari terakhir, pengguna media sosial dihebohkan oleh kabar burung yang menyebutkan bahwa kepolisian bakal menggelar razia kendaraan dari rumah ke rumah pada akhir September 2026.
Isu yang beredar lewat pesan berantai dan poster tersebut mengklaim bahwa tim gabungan polisi bersama pihak leasing akan memeriksa kelengkapan STNK, pajak mati, hingga masalah sengketa kredit.
Menanggapi kepanikan warga, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri langsung bertindak cepat untuk meluruskan kabar yang meresahkan ini.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa narasi razia mendadak ke pemukiman warga itu murni berita bohong yang sengaja disebarkan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
“Disampaikan bahwa informasi tersebut tidak benar, menyesatkan, dan bukan pengumuman resmi. Informasi tersebut juga telah dikategorikan sebagai hoaks oleh Kementerian Komunikasi dan Digital,” tulis Korlantas Polri pada Rabu (16/8/2026).
Ketahui Prosedur Resmi Penertiban Surat Kendaraan di Jalan
Untuk mengedukasi warga, Korlantas Polri mengingatkan kembali bahwa pemeriksaan kelengkapan kendaraan bermotor oleh petugas kepolisian selalu memiliki aturan hukum yang jelas.
Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pemeriksaan resmi hanya dilakukan di jalan raya oleh petugas yang dilengkapi surat perintah tugas resmi.
Jadi, sangat tidak masuk akal jika ada penertiban yang dilakukan dengan mendatangi satu per satu rumah warga secara acak.
Petugas wajib mengenakan seragam serta atribut lengkap saat menjalankan tugas di lapangan sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku.
5 Alasan Hukum Kenapa Razia Kendaraan dari Rumah ke Rumah Tidak Benar
Ada beberapa poin penting yang diluruskan oleh kepolisian agar masyarakat tidak mudah terkecoh oleh pesan yang beredar di media sosial.
Pertama, dokumen BPKB bukanlah surat yang wajib dibawa pengendara saat mengoperasikan kendaraan di jalan raya, melainkan cukup membawa STNK atau SIM yang masih berlaku.



