Kepolisian secara tegas melarang, anak di bawah umur kendarai kendaraan bermotor. Selain tidak diperkenankan dari sisi perundang-undangan, dari segi kejiwaan masih bersifat labil dan belum bisa meredam emosi.
Banyak dijumpai di beberapa lokasi, anak di bawah umur sudah diizinkan oleh orang tuanya untuk kendarai kendaraan bermotor. Mengizinkan anak mengemudikan kendaraan bermotor, merupakan tindakan yang salah dan bukan mencerminkan kasih sayang.
Telah banyak kejadian kecelakaan yang melibatkan pengendara kendaraan bermotor, dengan usia di bawah umur. Tentunya hal ini bisa dicegah, dengan peran serta orang tua untuk tidak memberikan izin atau tidak memperbolehkan anaknya kendarai kendaraan bermotor.
Polisi Siap Tilang
Untuk itu, jajaran Kepolisian pun juga secara tegas melarang anak-anak di bawah umur mengendarai kendaraan bermotor. Imbauan kepada orang tua, disampaikan oleh Kasatlantas Polres Ponorogo AKP Affan Priyo Wicaksono seperti dikutip dari Korlantas Polri. Menurutnya selain belum cukup dari sisi usia, para pengendara di bawah umur ini tak jarang ditemukan tidak menggunakan helm maupun kelengkapan berkendara lainnya. Upaya pencegahan sudah dilakukan Satlantas, dengan tindakan preemtif dan preventiv.
“Namun tindakan represif berupa penindakan hukum dengan tilang, perlu juga kami lakukan. Inj untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan meminimalisir terjadinya kecelakaan,” kata AKP Affan Priyo Wicaksono.
AKP Affan Priyo Wicaksono menjelaskan, tingkat kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar yang mengakibatkan kematian di Ponorogo cukup lumayan.
“Ya sekali lagi kami mengimbau, lebih baik anak-anak tersebut berangkat ke sekolah diantar orang tua atau naik angkutan umum yang sudah disediakan pemerintah. Atau bisa juga naik sepeda,” tandas AKP Affan Priyo Wicaksono.
Sementara itu, Kanit Regident dan Identifikasi Satlantas Polres Ponorogo Iptu Dwi Kustiawan menambahkan. Sebagai orang tua, harus menyadari bahaya bagi anak di bawah umur sudah diberikan izin untuk membawa kendaraan seorang diri.
“Sebagai orang tua wajib menyayangi anak dengan cara yang tepat, dan ketika mengendarai kendaraan wajib memiliki SIM,” kata Iptu Dwi Kustiawan.
Untuk memiliki SIM harus berumur minimal 17 tahun, dan jika belum memiliki cukup umur tidak boleh mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya. Apalagi jika belum memiliki SIM, bisa membahayakan bagi keselamatan dan jiwa si anak.
“Saya mengajak seluruh orang tua untuk sayang dengan anaknya dengan cara yang benar. Dengan tidak memberikan kendaraan bermotor, jika belum memiliki SIM,” tukas Iptu Dwi Kustiawan.