Kepolisian secara tegas melarang, anak di bawah umur kendarai kendaraan bermotor. Selain tidak diperkenankan dari sisi perundang-undangan, dari segi kejiwaan masih bersifat labil dan belum bisa meredam emosi.
Banyak dijumpai di beberapa lokasi, anak di bawah umur sudah diizinkan oleh orang tuanya untuk kendarai kendaraan bermotor. Mengizinkan anak mengemudikan kendaraan bermotor, merupakan tindakan yang salah dan bukan mencerminkan kasih sayang.
Telah banyak kejadian kecelakaan yang melibatkan pengendara kendaraan bermotor, dengan usia di bawah umur. Tentunya hal ini bisa dicegah, dengan peran serta orang tua untuk tidak memberikan izin atau tidak memperbolehkan anaknya kendarai kendaraan bermotor.
Page 1 of 2






