- Untuk memprioritaskan secara bertahap penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/ atau kendaraan perorangan dinas Polri.
- Untuk melakukan penyusunan dan penetapan regulasi dan alokasi anggaran dalam rangka mendukung percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berdaya baterai untuk kendaraan dinas operasional dan/ atau kendaraan perorangan dinas Polri.
- Untuk mendorong pusat penelitian dan pengembangan Polri untuk mewujudkan program pelaksanaan konversi kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas Polri dari kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan listrik berbasis baterai dengan menyusun standarisasi dan spesifikasinya
- Memberikan pelayanan skala prioritas proses registrasi, identifikasi, dan perubahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), dan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) hasil konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berdaya baterai.
Regulasi ini diharapkan dapat sejalan dengan pemenuhan kebutuhan fasilitas untuk pengisian daya listrik baterai oleh pemerintah. Sementara untuk para produsen dan pelaku konversi kendaraan bensin menjadi kendaraan listrik diharapkan dapat menciptakan daya baterai yang lebih panjang dan dengan harga konversi yang terjangkau. ##
Page 3 of 3






