Thursday, May 21, 2026
jurnalbikers.com
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
No Result
View All Result
No Result
View All Result
jurnalbikers.com
FIFGROUP Teman Meraih Impian April 2026 FIFGROUP Teman Meraih Impian April 2026 FIFGROUP Teman Meraih Impian April 2026

Home » Inpres 7 Tahun 2022, Percepat Eksistensi Kendaraan Listrik

Inpres 7 Tahun 2022, Percepat Eksistensi Kendaraan Listrik

Agus Tumoko by Agus Tumoko
16/09/2022
in Berita
0
Kendaraan listrik berbasis baterai

Ilustrasi kendaraan listrik berbasis baterai

FacebookTwitterWhatsApp

Keseriusan pemerintah pusat dalam penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai kian menguat.

Pada tanggal 13 September 2022 lalu baru saja disahkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/ atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. 

Menanggapi angin segar untuk Indonesia lebih bersih dari polusi, PERIKLINDO pun mengapresiasi langkah pemerintah tersebut. Organisasi ini berharap Inpres yang baru saja disahkan ini dapat dijalankan dengan baik sehingga Indonesia menjadi lebih ramah lingkungan. 

RelatedPosts

Kemeriahan MAXi Yamaha Day 2026 Sukses Guncang Sulawesi Selatan

Ride to The Roof of The World: Duo Riders Indonesia Taklukkan Atap Dunia di Lhasa Tibet

Ngaspal Sama Bapak, Kupas Tuntas Fitur Kece Skutik Premium Honda

Wahana Honda Mei 2026 Wahana Honda Mei 2026 Wahana Honda Mei 2026
WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com
Alva one
Ilustrasi panel instrumen motor listrik

PERIKLINDO alias Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia sendiri terdiri dari anggota yang berasal dari produsen kendaraan listrik, mulai dari sepeda motor, mobil penumpang, bus, bahkan truk. Serta ada juga unsur dari pendukung industri kendaraan listrik seperti pembuat baterai, baterai packaging, dan lainnya. 

Secara spesifik, kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) presiden memberikan empat perintah khusus dalam rangka implementasi Inpres. 

Related

Baca Juga :  Sasar Ribuan Karyawan, Pelatihan Safety Riding Wahana Honda Kampanyekan #Cari_Aman secara Private
Page 1 of 2
12Next
Tags: KapolriKendaraan ListrikKorlantas Polri
Previous Post

HDCI Bangun Jembatan Sambil Bikin Event Akbar di Yogyakarta

Next Post

Final Yamaha Sunday Race 2022 Digelar Akhir Pekan ini

Related Posts

MAXi Yamaha Day 2026

Kemeriahan MAXi Yamaha Day 2026 Sukses Guncang Sulawesi Selatan

21/05/2026
Ride to The Roof of The World

Ride to The Roof of The World: Duo Riders Indonesia Taklukkan Atap Dunia di Lhasa Tibet

21/05/2026
Ngaspal Sama Bapak

Ngaspal Sama Bapak, Kupas Tuntas Fitur Kece Skutik Premium Honda

21/05/2026
Early Booking Motor Listrik Vinfast

VinFast Resmi Buka Early Booking Tiga Motor Listrik Keren di Indonesia

20/05/2026
Vespa 80th Anniversary Indonesia

Edisi Khusus Vespa 80th Resmi Meluncur di Indonesia!

20/05/2026
pelatihan safety riding Wahana

Sasar Ribuan Karyawan, Pelatihan Safety Riding Wahana Honda Kampanyekan #Cari_Aman secara Private

20/05/2026
Load More
Leave Comment
jurnalbikers.com

© 2021 Jurnalbikers.com

About Us

  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

  • Login
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil

© 2021 Jurnalbikers.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.

Loading Comments...