Keseriusan pemerintah pusat dalam penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai kian menguat.
Pada tanggal 13 September 2022 lalu baru saja disahkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/ atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Menanggapi angin segar untuk Indonesia lebih bersih dari polusi, PERIKLINDO pun mengapresiasi langkah pemerintah tersebut. Organisasi ini berharap Inpres yang baru saja disahkan ini dapat dijalankan dengan baik sehingga Indonesia menjadi lebih ramah lingkungan.
PERIKLINDO alias Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia sendiri terdiri dari anggota yang berasal dari produsen kendaraan listrik, mulai dari sepeda motor, mobil penumpang, bus, bahkan truk. Serta ada juga unsur dari pendukung industri kendaraan listrik seperti pembuat baterai, baterai packaging, dan lainnya.
Secara spesifik, kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) presiden memberikan empat perintah khusus dalam rangka implementasi Inpres.
- Untuk memprioritaskan secara bertahap penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/ atau kendaraan perorangan dinas Polri.
- Untuk melakukan penyusunan dan penetapan regulasi dan alokasi anggaran dalam rangka mendukung percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berdaya baterai untuk kendaraan dinas operasional dan/ atau kendaraan perorangan dinas Polri.
- Untuk mendorong pusat penelitian dan pengembangan Polri untuk mewujudkan program pelaksanaan konversi kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas Polri dari kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan listrik berbasis baterai dengan menyusun standarisasi dan spesifikasinya
- Memberikan pelayanan skala prioritas proses registrasi, identifikasi, dan perubahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), dan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) hasil konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berdaya baterai.
Regulasi ini diharapkan dapat sejalan dengan pemenuhan kebutuhan fasilitas untuk pengisian daya listrik baterai oleh pemerintah. Sementara untuk para produsen dan pelaku konversi kendaraan bensin menjadi kendaraan listrik diharapkan dapat menciptakan daya baterai yang lebih panjang dan dengan harga konversi yang terjangkau. ##