Keseriusan pemerintah pusat dalam penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai kian menguat.
Pada tanggal 13 September 2022 lalu baru saja disahkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/ atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Menanggapi angin segar untuk Indonesia lebih bersih dari polusi, PERIKLINDO pun mengapresiasi langkah pemerintah tersebut. Organisasi ini berharap Inpres yang baru saja disahkan ini dapat dijalankan dengan baik sehingga Indonesia menjadi lebih ramah lingkungan.

PERIKLINDO alias Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia sendiri terdiri dari anggota yang berasal dari produsen kendaraan listrik, mulai dari sepeda motor, mobil penumpang, bus, bahkan truk. Serta ada juga unsur dari pendukung industri kendaraan listrik seperti pembuat baterai, baterai packaging, dan lainnya.
Secara spesifik, kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) presiden memberikan empat perintah khusus dalam rangka implementasi Inpres.






