Jurnalbikers.com – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit berikan instruksi, bagian belakang lampu rotator mobil Polisi agar dilapisi kaca film dan dimatikan saat lakukan pengawalan.
Instruksi Kapolri ini sejalan dengan keluhan dari masyarakat, yang rasakan silau saat lampu rotator mobil Polisi dinyalakan.
Sebelumnya, kritikan juga disampaikan oleh aktor sekaligus seniman Sujiwo Tejo. Dalam kritikannya itu Sujiwo Tejo sampaikan ketidaknyamanannya, saat di perjalanan terkena paparan sinar lampu rotator yang sangat silau.
“Bisa nggak lampu polisi yang biru diganti ijo. Bukan karena PKB, karena ke mata sakit banget Pak. Kalau di tol, begitu disalip, wah coba deh dicek ke ahli mata, saya nggak tahu kalau itu peraturan internasional. Tapi mestinya aman,” katanya.
Lebih lanjut Sujiwo Tejo mengatakan paparan lampu rotator yang menyilaukan itu, mengurangi kenikmatan masyarakat saat di perjalanan.
Instruksi Kapolri Tanggapi Keluhan Masyarakat, Lampu Rotator Mobil Polisi Bagian Belakang Ditutup Kaca Film
Menanggapi keluhan masyarakat itu, Kapolri melalui Surat Telegram yang menginstruksikan jajarannya untuk menutup bagian belakang lampu rotator kendaraan dinas menggunakan kaca film 20 persen.
“Instruksi ini ditujukan kepada seluruh jajaran Polri terhadap semua kendaraan dinas,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko.
Instruksi Kapolri tersebut, tertuang dalam surat telegram Nomor 2868/XII/REN.2.2/2023 tertanggal 28 Desember 2023. Surat Telegram ditandatangani oleh Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Aan Suhanan, atas nama Kapolri.
Dalam surat telegram tersebut disampaikan bahwa instruksi ini berdasarkan hasil analisis dan evaluasi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang dilakukan Korlantas Polri.
Pancaran lampu rotator bagian belakang kendaraan dinas, menyebabkan terganggunya penglihatan dan konsentrasi pengendara lainnya yang berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Kapolri menginstruksi kepada seluruh jajaran yang menggunakan kendaraan dinas berotator, untuk menutup bagian belakang dengan kaca film 20 persen.
Kemudian, dalam melaksanakan tugas patroli, dan pengamanan di lokasi kecelakaan lalu lintas, pengalihan arus agar menggunakan lampu rotator.
“Saat melaksanakan tugas pengawalan agar lampu rotator warna biru bagian belakang dimatikan,” tulis surat telegram Kapolri tersebut.
Selain itu, Kapolri juga meminta dilakukan pengawasan dalam dan pengawasan melekat secara berjenjang dalam pelaksanaan instruksi tersebut.
Serta melaporkan hasil kegiatan kepada Korlantas Polri dan Dirgakkum Korlantas Polri.