Kemudian, dalam melaksanakan tugas patroli, dan pengamanan di lokasi kecelakaan lalu lintas, pengalihan arus agar menggunakan lampu rotator.
“Saat melaksanakan tugas pengawalan agar lampu rotator warna biru bagian belakang dimatikan,” tulis surat telegram Kapolri tersebut.
Selain itu, Kapolri juga meminta dilakukan pengawasan dalam dan pengawasan melekat secara berjenjang dalam pelaksanaan instruksi tersebut.
Serta melaporkan hasil kegiatan kepada Korlantas Polri dan Dirgakkum Korlantas Polri.
Page 3 of 3






