Jurnalbikers.com – Saat turun hujan, baiknya Sobat Bikers perhatikan lokasi berhenti atau berteduh. Berhenti dan berteduh lah di tempat yang aman.
Seakan sudah jadi kebiasaan buruk yang kerap dilakukan oleh para pemotor saat hujan. Banyak pemotor yang asal berhenti, sembarang memarkir motornya saat berteduh.
Masih banyak kita jumpai saat hujan turun, pemotor yang berhenti dan berteduh di kolong flyover, di underpass ataupun di halte bus. Parahnya, mereka asal dalam memarkirkan kendaraannya.
Kebiasaan buruk tersebut, dipastikan merugikan pengguna jalan lainnya karena dapat menyebabkan kemacetan bahkan kecelakaan.
Perlu Sobat Bikers ketahui, bahwa pengendara yang berhenti saat hujan di pinggir jalan, baik itu di bawah jalan layang maupun di underpass. Bisa dijerat sanksi berupa denda Rp 250 ribu dan kurungan penjara selama satu bulan. Hal ini tertuang dalam Undang-undang No.22 Tahun 2009 Tentang lalu Lintas Angkutan Jalan Pasal 106 ayat (4).
Kebiasaan tersebut menjadi perhatian tim Safety Riding Promotion PT Wahana Makmur Sejati, setiap musim hujan. Dengan mengusung semangat #Cari_Aman, pemilik dan pengguna sepeda motor Honda disarankan dapat selalu mempersiapkan jas hujan sebelum beraktivitas.






