Perlu Sobat Bikers ketahui, bahwa pengendara yang berhenti saat hujan di pinggir jalan, baik itu di bawah jalan layang maupun di underpass. Bisa dijerat sanksi berupa denda Rp 250 ribu dan kurungan penjara selama satu bulan. Hal ini tertuang dalam Undang-undang No.22 Tahun 2009 Tentang lalu Lintas Angkutan Jalan Pasal 106 ayat (4).
Kebiasaan tersebut menjadi perhatian tim Safety Riding Promotion PT Wahana Makmur Sejati, setiap musim hujan. Dengan mengusung semangat #Cari_Aman, pemilik dan pengguna sepeda motor Honda disarankan dapat selalu mempersiapkan jas hujan sebelum beraktivitas.
“Masih banyak sekali pemotor yang tiba-tiba berbelok dan berteduh di pinggir jalan, ketika hujan datang hingga reda. Kebiasaan tidak mempersiapkan jas hujan ketika hendak berkendara, dapat merugikan pengguna jalan lainnya dan sangat tidak aman.” Ungkap Head of Safety Riding Promotion PT Wahana Makmur Sejati (WMS), Agus Sani.
Pilih Tempat Berhenti dan Berteduh Saat Hujan yang Aman dan Nyaman
Apabila terjadi hujan di tengah jalan, pengendara sepeda motor disarankan untuk memilih lokasi berhenti atau berteduh yang aman dan nyaman. Tentunya, dengan menjaga kecepatan dan menghidupkan sein sebelum berbelok.
Beberapa opsi lokasi yang bisa dituju untuk berteduh atau berhenti menggunakan jas hujan antara lain di area perkantoran, toko atau area ruko yang minim aktivitas lalu lintas.






