Tanpa adanya spion, pandangan pengendara otomatis menjadi jauh lebih terbatas sehingga potensi bahaya benturan dengan pengguna jalan lain makin meningkat tajam.
Aturan Hukum dan Sanksi Tilang Mengintai
Mengingat perannya yang amat krusial bagi keselamatan jiwa, aturan penggunaan spion ini sebenarnya sudah tertuang rapi dalam perundang-undangan negara kita.
Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara tegas mewajibkan setiap kendaraan bermotor memenuhi persyaratan teknis serta laik jalan.
Aturan tersebut kemudian diperjelas lagi lewat Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan yang mewajibkan sepeda motor memiliki minimal dua spion di sisi kiri dan kanan.
Jika masih ada yang nekat berkendara tanpa spion lengkap, Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 siap mengancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.
“Keselamatan berkendara tidak ditentukan oleh tampilan kendaraan, melainkan oleh kesiapan kendaraan itu sendiri dalam memenuhi standar keselamatan.”
Memasang dua spion mungkin terkesan sebagai langkah yang sangat sederhana, tetapi keberadaannya sangat efektif membantu pengendara mengambil keputusan aman serta menekan risiko kecelakaan di jalanan.



