Jurnalbikers.com – Di jalan raya, ada dua pelanggaran bahaya yang sering ditemui dan berpotensi fatal adalah melawan arus dan berhenti di depan marka jalan.
Keselamatan berkendara adalah tanggung jawab bersama. Namun, langkah pertama untuk menciptakan lalu lintas yang aman dimulai dari diri sendiri.
Salah satu cara paling efektif adalah dengan mematuhi seluruh peraturan lalu lintas yang berlaku, sebagaimana disampaikan oleh Safety Riding Promotion PT Wahana Makmur Sejati (WMS).
Bahaya Melawan Arus
Melawan arus, adalah tindakan yang sangat berbahaya dan dapat menyebabkan kecelakaan fatal. Berikut beberapa risiko yang akan dihadapi jika kalian melawan arus:
Tabrakan Frontal: Kemungkinan besar kalian akan bertabrakan langsung dengan kendaraan yang datang dari arah berlawanan. Tabrakan frontal, memiliki risiko cedera yang sangat tinggi, bahkan hingga kematian.
Kejutan bagi Pengendara Lain: Pengendara lain yang datang dari arah berlawanan akan terkejut dan tidak siap menghadapi kendaraan yang datang dari arah yang salah. Hal ini, dapat menyebabkan pengendara lain panik dan mengambil tindakan yang tidak terduga.
Sulit Dikendalikan: Melawan arus membuat pelakunya berada dalam posisi yang sulit untuk mengendalikan kendaraan, terutama jika terjadi situasi darurat.
Pelanggaran Hukum: Melawan arus merupakan pelanggaran lalu lintas yang serius dan dapat dikenakan sanksi berupa tilang atau penahanan kendaraan.
“Meski hanya melawan arus sedikit saja, sudah merugikan orang lain. Karena secara otomatis 1 lajur dipakai oleh pengendara yang melawan arus. Terlebih lagi, kondisi di jalan raya selalu berubah-ubah. Membuat perilaku lawan arus ini sangat membahayakan pengguna jalan lainnya.” tutur Agus Sani, Head of Safety Riding Promotion PT Wahana Makmur Sejati.
Bahaya Berhenti di Depan Marka Jalan
Berhenti di depan marka jalan, terutama marka stop atau zebra cross, juga merupakan pelanggaran yang berbahaya. Berikut beberapa risiko yang akan dihadapi:
Menghambat Lalu Lintas: Kendaraan yang berhenti di depan marka jalan akan menghambat laju kendaraan lain dan dapat menyebabkan kemacetan.
Menyebabkan Kecelakaan: Kendaraan yang berhenti secara tiba-tiba di depan marka jalan dapat membuat kendaraan di belakangnya terkejut dan tidak sempat mengerem. Sehingga bisa menyebabkan terjadi kecelakaan.
Membahayakan Pejalan Kaki: Jika berhenti di depan zebra cross, ini akan membahayakan keselamatan pejalan kaki yang sedang menyeberang.
“Jika ada 1 pengendara saja berhenti setelah marka jalan atau di area zebra cross saat di lampu merah, pasti yang lain ikut-ikutan. Hal tersebut justru akan membuat kondisi jalan semakin buruk. Karena semakin banyak pengendara yang ikut dan membahayakan pengguna jalan dari arah berlawanan,” tambah Agus Sani.
Cara Mencegah Pelanggaran Lalu Lintas
PT Wahana Makmur Sejati (WMS) melalui Safety Riding Promotion, menghimbau agar pengendara harus tetap #Cari_Aman. Dengan bersabar, waspada, menghormati pengguna jalan lainnya dan mematuhi peraturan lalu lintas dalam kondisi apapun.
Untuk menghindari pelanggaran lalu lintas dan menjaga keselamatan diri sendiri maupun orang lain, Sobat Bikers dapat melakukan hal-hal berikut:
Patuhi Rambu Lalu Lintas: Selalu perhatikan dan patuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada.
Jangan Melawan Arus: Meskipun dalam kondisi terburu-buru, jangan pernah melawan arus. Carilah jalan alternatif yang lebih aman.
Berhenti di Tempat yang Aman: Pastikan Sobat Bikers berhenti di tempat yang aman dan tidak mengganggu lalu lintas.
Beri Isyarat Saat Berbelok: Berikan isyarat yang jelas saat akan berbelok atau mengubah jalur.
Jaga Jarak Aman: Jaga jarak aman dengan kendaraan di depan kalian.
Konsentrasi Saat Mengemudi: Hindari menggunakan ponsel atau melakukan aktivitas lain yang dapat mengalihkan perhatian saat berkendara.
Dengan mengutamakan keselamatan berkendara dan tertib berlalu lintas, maka kita memberikan kontribusi nyata untuk menekan angka kecelakaan. Serta tidak menjadi penyebab kemacetan dan kecelakaan di jalan raya.