Tujuan akhirnya tentu bukan cuma sekadar menilang, tapi buat membentuk budaya tertib berlalu lintas yang jauh lebih aman bagi kita semua.
Penerapan Face Recognition
Korlantas Polri kini makin canggih dalam menindak pelanggar lalu lintas dengan menghadirkan teknologi ETLE Face Recognition yang terhubung langsung ke data kependudukan Dukcapil.
Inovasi digital ini dihadirkan menyusul masih banyaknya pengendara nakal yang nekat menggunakan pelat nomor palsu atau bahkan mencopot TNKB demi menghindari kamera tilang elektronik.
Langkah tegas yang menjadi arahan Kakorlantas Polri Irjen Pol. Wibowo ini diharapkan mampu menekan angka pelanggaran lalu lintas yang terus melonjak sepanjang Semester I 2026.
Cara Kerja ETLE Face Recognition dalam Membidik Wajah Pelanggar
Untuk menjawab trik licik para pengguna pelat palsu, Korlantas mengandalkan sistem ETLE Face Recognition yang sanggup memindai dan mengenali wajah pengemudi secara presisi dari balik kemudi.
Begitu wajah pengendara berhasil ditangkap kamera, sistem akan otomatis mencocokkan fitur wajah tersebut dengan database kependudukan nasional milik Dukcapil.
Lewat kecanggihan integrasi ini, identitas asli pemilik atau pengendara kendaraan bakal tetap terlacak dengan akurat walau pelat nomornya ditutupi, dipalsukan, atau dilepas sama sekali.
Selain meningkatkan ketepatan pengiriman surat konfirmasi tilang ke alamat pengemudi yang benar, inovasi ini juga efektif membantu kepolisian membongkar berbagai tindak kejahatan di jalan raya.
“Kendaraan yang hasil capture ETLE tidak sesuai dengan data registrasi akan terindikasi menggunakan pelat palsu. Hasil verifikasi petugas back office selanjutnya diteruskan kepada petugas di lapangan sebagai sasaran penindakan,” kata Brigjen Pol I Made Agus.
Guna melengkapi keandalan sistem statis dan mobile, personel Patroli Jalan Raya (PJR) bersama Subdit Gakkum juga makin intensif menggelar patroli di titik-titik rawan pelanggaran.


