Golongan SIM Tengah Disiapkan
Seperti diketahui, Korlantas Polri segera memberlakukan penggolongan SIM C menjadi tiga golongan. SIM C untuk kendaraan 125cc – 250cc, SIM C1 untuk kendaraan 250cc – 500cc dan SIM C2 untuk kendaraan 500cc ke atas.
Untuk menentukan apakah motor listrik tersebut masuk kategori SIM C atau SIM C1, Korlantas Polri bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Kedua instansi ini, sedang melakukan perhitungan kwh kendaraan listrik tersebut.
“Motor listrik kayak sepeda bisa ngebut wajib SIM, itu hitungannya. Termasuk kami duduk bersama dengan aparat penegak hukum, Kemenhub dan kepolisian menentukan 35 km per jam harus menggunakan aturan yang sama dengan motor 125 cc (motor bebek),” jelas Yusri.
Yusri menambahkan, guna mendukung kebijakan pemerintah terkait penggunaan motor listrik, Korlantas Polri bertindak cepat di bidang regident. Yakni, penerbitan STNK dan BPKB terbaru yang punya keterangan untuk kendaraan listrik.
Contohnya, seperti keterangan isi silinder motor atau daya listrik (Kwh), dan keterangan untuk bahan bakar dibuat jadi fosil dan listrik.
“Ini sudah berbunyi di dua dokumen tersebut. Jadi kami tidak mau kalah, kalau sudah mulai ramai motor listrik. Sekarang kalau keluarkan STNK dan BPKB baru, sudah tersedia keterangan kwh dan bahan bakar,” pungkas Yusri.






