Berkaitan dengan instruksi Kapolri, tentang larangan jajaran Polisi Lalu Lintas untuk melakukan tindakan tilang manual. Masyarakat, harus tahu dua prinsip penegakan hukum terkait pelanggaran lalu lintas.
Disampaikan oleh Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan bahwasanya larangan melakukan tilang manual sesuai instruksi Kapolri. Instruksi tersebut, termaktub dalam Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM. 3.4.5./2022.
Ada dua prinsip penegakan hukum berkaitan dengan tilang pelanggaran lalu lintas, yakni projustitia dan non yustisial.
Projustitia merupakan pelanggaran yang ditindak, ditilang, proses ke pengadilan, divonis oleh pengadilan sampai dengan pembayaran denda. Sementara, non yudisial adalah melakukan penegakan hukum tidak perlu sampai ke pengadilan. Dalam hal ini petugas tidak lakukan tilang, cukup dengan memberi edukasi dengan berikan teguran. Dengan ini, diharapkan itu sudah memberikan Efek jera kepada para pengemudi atau kepada pelanggar.






