Monday, September 28, 2026
  • Login
jurnalbikers.com
  • Berita
  • Komunitas
  • Gaya Hidup
  • Mobil
  • Motor
  • Tips & Trik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Gaya Hidup
  • Mobil
  • Motor
  • Tips & Trik
  • Teknologi
No Result
View All Result
jurnalbikers.com
No Result
View All Result
Pelanggaran Melawan Arus Lalu Lintas

Lawan Arus Lalu Lintas: Pelanggaran Berbahaya yang Memicu Risiko Tinggi

Reza Agis Surya Putra by Reza Agis Surya Putra
24/01/2025
in Berita
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jurnalbikers.com – Melawan arus lalu lintas merupakan salah satu jenis pelanggaran yang sering terjadi di jalan raya dan kerap timbulkan banyak masalah.

Meski dianggap sepele oleh sebagian orang, tindakan ini memiliki potensi besar untuk menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang fatal.

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

Selain membahayakan diri sendiri, pengemudi yang melawan arus juga berisiko membahayakan pengguna jalan lain.

Sejatinya, telah banyak kasus kecelakaan yang akibatkan korban meninggal dunia, luka berat maupun luka ringan. Namun pelanggaran lawan arus masih saja kerap terjadi.

Risiko yang Ditimbulkan dari Pelanggaran Melawan Arus Lalu Lintas

1. Kecelakaan Lalu Lintas

Melawan arus meningkatkan risiko tabrakan langsung dengan kendaraan yang melaju di jalur yang benar. Tabrakan seperti ini sering kali berdampak fatal karena kecepatan kedua kendaraan saling bertemu.

2. Kemacetan

Pengemudi yang melawan arus mengambil ruang jalan yang seharusnya digunakan oleh kendaraan lain. Akibatnya, kemacetan parah sering terjadi, terutama di persimpangan atau jalan sempit.

3. Membahayakan Pengguna Jalan Lain

Tindakan melawan arus tidak hanya mengancam pengemudi yang melakukannya, tetapi juga membahayakan pejalan kaki, pesepeda, pengendara angkutan umum, dan kaum difabel yang membutuhkan akses jalan yang aman.

Ketentuan Hukum tentang Melawan Arus Lalu Lintas

Pelanggaran melawan arus lalu lintas diatur dalam Pasal 287 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berikut adalah bunyi pasalnya:

Ayat (1):

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dan melanggar perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu atau marka jalan dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00.

Ayat (2):

Pelanggaran terhadap isyarat lalu lintas juga diancam dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00.

Himbauan dari Korlantas Polri

Korlantas Polri mengimbau seluruh masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas, baik saat operasi kepolisian maupun di luar masa operasi.

Baca Juga :  Serunya ULTIMA FAMILY PICNIC Serentak di 15 Kota

Kombes Pol Aris Syahbudin selaku Kabag OPS Korlantas Polri menegaskan, kepatuhan terhadap aturan lalu lintas menjadi langkah utama dalam menjaga keselamatan di jalan.

Share this:

  • Tweet
  • Share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Share on Threads (Opens in new window) Threads
  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp

Like this:

Like Loading…

Related

RelatedPosts

Dealer Suzuki BIT Pulo Gadung Tampil Lebih Fresh Lewat Konsep From Heart to Experience

Rawat Motor Makin Mudah Berkat Fitur Booking Servis Aplikasi Wanda

Serunya ULTIMA FAMILY PICNIC Serentak di 15 Kota

Page 1 of 2
12Next
Tags: Bahaya Melawan ArusKecelakaan Lalu LintasKorlantas PolriLawan ArusMelawan Arus Lalu Lintas
Share196Tweet123Send
Previous Post

Yamaha XSR 155 2025 Hadir dengan Warna dan Grafis Baru

Next Post

Shop&Bike Buka Cabang Baru di Cibungbulang, Bogor

Reza Agis Surya Putra

Reza Agis Surya Putra

Related Posts

Dealer Suzuki BIT Pulo Gadung

Dealer Suzuki BIT Pulo Gadung Tampil Lebih Fresh Lewat Konsep From Heart to Experience

28/09/2026
0

Jurnalbikersplus.com - Sebagai bagian dari jaringan penjualan mobil Suzuki, dealer Suzuki BIT Pulo Gadung resmi memperkenalkan wajah dan konsep baru...

Booking Servis Aplikasi Wanda

Rawat Motor Makin Mudah Berkat Fitur Booking Servis Aplikasi Wanda

28/09/2026
0

Jurnalbikersplus.com - Melakukan perawatan motor tidak lagi jadi kendala, ketika Sobat Bikers manfaatkan fitur booking servis di Aplikasi Wanda. Setelah...

Ultima Family Picnic

Serunya ULTIMA FAMILY PICNIC Serentak di 15 Kota

27/09/2026
0

Jurnalbikersplus.com - Yamaha kembali memanjakan para konsumen setianya lewat gelaran ULTIMA FAMILY PICNIC yang menghadirkan momen penuh kehangatan bagi keluarga...

Aspira Maxio Dash

Astra Otoparts Rilis Aspira Maxio Dash, Ban Skutik Sporty Makin Tangguh

26/09/2026
0

Jurnalbikersplus.com - PT Astra Otoparts Tbk memanfaatkan momentum perayaan 50 tahun perjalanannya dengan meluncurkan ban Aspira Maxio Dash di ajang...

Leave Comment
jurnalbikers.com

Copyright © 2021 Jurnalbikers.com

Navigate Site

  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Gaya Hidup
  • Mobil
  • Motor
  • Tips & Trik
  • Teknologi

Copyright © 2021 Jurnalbikers.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
%d