Monday, July 20, 2026
  • Login
jurnalbikers.com
  • Berita
  • Komunitas
  • Gaya Hidup
  • Mobil
  • Motor
  • Tips & Trik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Gaya Hidup
  • Mobil
  • Motor
  • Tips & Trik
  • Teknologi
No Result
View All Result
jurnalbikers.com
No Result
View All Result
Pelanggaran Melawan Arus Lalu Lintas

Lawan Arus Lalu Lintas: Pelanggaran Berbahaya yang Memicu Risiko Tinggi

Reza Agis Surya Putra by Reza Agis Surya Putra
24/01/2025
in Berita
0
Share on FacebookShare on Twitter

RelatedPosts

Wahana Condet Unjuk Gigi di Kontes Layanan Honda Nasional 2026

Mengakali Kamera ETLE? Awas, Menutupi Pelat Nomor Kendaraan Bisa Bikin Dompet Boncos!

20 Jaringan Dealer Motor Listrik VinFast Resmi Hadir Serentak di Indonesia

Jurnalbikers.com – Melawan arus lalu lintas merupakan salah satu jenis pelanggaran yang sering terjadi di jalan raya dan kerap timbulkan banyak masalah.

Meski dianggap sepele oleh sebagian orang, tindakan ini memiliki potensi besar untuk menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang fatal.

Wahana Honda juni 2026 Wahana Honda juni 2026 Wahana Honda juni 2026
WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

Selain membahayakan diri sendiri, pengemudi yang melawan arus juga berisiko membahayakan pengguna jalan lain.

Sejatinya, telah banyak kasus kecelakaan yang akibatkan korban meninggal dunia, luka berat maupun luka ringan. Namun pelanggaran lawan arus masih saja kerap terjadi.

Risiko yang Ditimbulkan dari Pelanggaran Melawan Arus Lalu Lintas

1. Kecelakaan Lalu Lintas

Melawan arus meningkatkan risiko tabrakan langsung dengan kendaraan yang melaju di jalur yang benar. Tabrakan seperti ini sering kali berdampak fatal karena kecepatan kedua kendaraan saling bertemu.

2. Kemacetan

Pengemudi yang melawan arus mengambil ruang jalan yang seharusnya digunakan oleh kendaraan lain. Akibatnya, kemacetan parah sering terjadi, terutama di persimpangan atau jalan sempit.

3. Membahayakan Pengguna Jalan Lain

Tindakan melawan arus tidak hanya mengancam pengemudi yang melakukannya, tetapi juga membahayakan pejalan kaki, pesepeda, pengendara angkutan umum, dan kaum difabel yang membutuhkan akses jalan yang aman.

Ketentuan Hukum tentang Melawan Arus Lalu Lintas

Pelanggaran melawan arus lalu lintas diatur dalam Pasal 287 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berikut adalah bunyi pasalnya:

Ayat (1):

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dan melanggar perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu atau marka jalan dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00.

Baca Juga :  Ini Dia Para Pemenang Kontes Layanan Honda Nasional 2026

Ayat (2):

Pelanggaran terhadap isyarat lalu lintas juga diancam dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00.

Himbauan dari Korlantas Polri

Korlantas Polri mengimbau seluruh masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas, baik saat operasi kepolisian maupun di luar masa operasi.

Kombes Pol Aris Syahbudin selaku Kabag OPS Korlantas Polri menegaskan, kepatuhan terhadap aturan lalu lintas menjadi langkah utama dalam menjaga keselamatan di jalan.

Share this:

  • Tweet
  • Share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Share on Threads (Opens in new window) Threads
  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp

Like this:

Like Loading…

Related

Page 1 of 2
12Next
Tags: Bahaya Melawan ArusKecelakaan Lalu LintasKorlantas PolriLawan ArusMelawan Arus Lalu Lintas
Share196Tweet123Send
Previous Post

Yamaha XSR 155 2025 Hadir dengan Warna dan Grafis Baru

Next Post

Shop&Bike Buka Cabang Baru di Cibungbulang, Bogor

Reza Agis Surya Putra

Reza Agis Surya Putra

Related Posts

Wahana Condet KLHN 2026

Wahana Condet Unjuk Gigi di Kontes Layanan Honda Nasional 2026

20/07/2026
0

Jurnalbikers.com - Hendra Aprilian selaku Branch Head Wahana Condet, mereka sukses bersinar di ajang bergengsi Kontes Layanan Honda Nasional (KLHN)...

menutupi pelat nomor kendaraan

Mengakali Kamera ETLE? Awas, Menutupi Pelat Nomor Kendaraan Bisa Bikin Dompet Boncos!

20/07/2026
0

Jurnalbikers.com - Fenomena pengendara menutupi pelat nomor kendaraan menggunakan kertas maupun lakban demi menghindari kamera tilang elektronik (ETLE) saat ini...

dealer motor listrik VinFast

20 Jaringan Dealer Motor Listrik VinFast Resmi Hadir Serentak di Indonesia

19/07/2026
0

Jurnalbikers.com - Kabar gembira nih buat kamu yang pengen beralih ke motor listrik keren karena jaringan dealer VinFast resmi dibuka serentak...

Honda Vario Street Nation

Honda Vario Street Nation, Seru dan Kompak Banget!

19/07/2026
0

Jurnalbikers.com - Malam minggu kemarin area Jakarta dan Tangerang mendadak ramai oleh parade motor matic yang super keren. Event bertajuk Honda...

Leave Comment
jurnalbikers.com

Copyright © 2021 Jurnalbikers.com

Navigate Site

  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Gaya Hidup
  • Mobil
  • Motor
  • Tips & Trik
  • Teknologi

Copyright © 2021 Jurnalbikers.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
%d