Monday, August 10, 2026
  • Login
jurnalbikers.com
  • Berita
  • Komunitas
  • Gaya Hidup
  • Mobil
  • Motor
  • Tips & Trik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Gaya Hidup
  • Mobil
  • Motor
  • Tips & Trik
  • Teknologi
No Result
View All Result
jurnalbikers.com
No Result
View All Result
Pelanggaran Melawan Arus Lalu Lintas

Lawan Arus Lalu Lintas: Pelanggaran Berbahaya yang Memicu Risiko Tinggi

Reza Agis Surya Putra by Reza Agis Surya Putra
24/01/2025
in Berita
0
Share on FacebookShare on Twitter

RelatedPosts

Nissan Navara Tampil Makin Gagah, Cek Spesifikasi dan Harganya di GIIAS 2026!

Nissan Serena e-POWER Hadir di GIIAS 2026 Jadi Solusi Mobil Keluarga Listrik Tanpa Ribet Cas

Makin Tampil Kece, Ini Perubahan New Astra Daihatsu Sigra untuk Keluarga Indonesia

Jurnalbikers.com – Melawan arus lalu lintas merupakan salah satu jenis pelanggaran yang sering terjadi di jalan raya dan kerap timbulkan banyak masalah.

Meski dianggap sepele oleh sebagian orang, tindakan ini memiliki potensi besar untuk menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang fatal.

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

Selain membahayakan diri sendiri, pengemudi yang melawan arus juga berisiko membahayakan pengguna jalan lain.

Sejatinya, telah banyak kasus kecelakaan yang akibatkan korban meninggal dunia, luka berat maupun luka ringan. Namun pelanggaran lawan arus masih saja kerap terjadi.

Risiko yang Ditimbulkan dari Pelanggaran Melawan Arus Lalu Lintas

1. Kecelakaan Lalu Lintas

Melawan arus meningkatkan risiko tabrakan langsung dengan kendaraan yang melaju di jalur yang benar. Tabrakan seperti ini sering kali berdampak fatal karena kecepatan kedua kendaraan saling bertemu.

2. Kemacetan

Pengemudi yang melawan arus mengambil ruang jalan yang seharusnya digunakan oleh kendaraan lain. Akibatnya, kemacetan parah sering terjadi, terutama di persimpangan atau jalan sempit.

3. Membahayakan Pengguna Jalan Lain

Tindakan melawan arus tidak hanya mengancam pengemudi yang melakukannya, tetapi juga membahayakan pejalan kaki, pesepeda, pengendara angkutan umum, dan kaum difabel yang membutuhkan akses jalan yang aman.

Ketentuan Hukum tentang Melawan Arus Lalu Lintas

Pelanggaran melawan arus lalu lintas diatur dalam Pasal 287 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berikut adalah bunyi pasalnya:

Ayat (1):

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dan melanggar perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu atau marka jalan dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00.

Baca Juga :  Nissan Serena e-POWER Hadir di GIIAS 2026 Jadi Solusi Mobil Keluarga Listrik Tanpa Ribet Cas

Ayat (2):

Pelanggaran terhadap isyarat lalu lintas juga diancam dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00.

Wahana Honda juni 2026 Wahana Honda juni 2026 Wahana Honda juni 2026

Himbauan dari Korlantas Polri

Korlantas Polri mengimbau seluruh masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas, baik saat operasi kepolisian maupun di luar masa operasi.

Kombes Pol Aris Syahbudin selaku Kabag OPS Korlantas Polri menegaskan, kepatuhan terhadap aturan lalu lintas menjadi langkah utama dalam menjaga keselamatan di jalan.

Share this:

  • Tweet
  • Share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Share on Threads (Opens in new window) Threads
  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp

Like this:

Like Loading…

Related

Page 1 of 2
12Next
Tags: Bahaya Melawan ArusKecelakaan Lalu LintasKorlantas PolriLawan ArusMelawan Arus Lalu Lintas
Share196Tweet123Send
Previous Post

Yamaha XSR 155 2025 Hadir dengan Warna dan Grafis Baru

Next Post

Shop&Bike Buka Cabang Baru di Cibungbulang, Bogor

Reza Agis Surya Putra

Reza Agis Surya Putra

Related Posts

Nissan Navara

Nissan Navara Tampil Makin Gagah, Cek Spesifikasi dan Harganya di GIIAS 2026!

09/08/2026
0

Jurnalbikers.com - PT Nissan Motor Distributor Indonesia kembali menghentak panggung otomotif nasional dengan menghadirkan Nissan Navara di ajang Gaikindo Indonesia...

Nissan Serena e-POWER GIIAS 2026

Nissan Serena e-POWER Hadir di GIIAS 2026 Jadi Solusi Mobil Keluarga Listrik Tanpa Ribet Cas

09/08/2026
0

Jurnalbikers.com - PT Nissan Motor Distributor Indonesia (NMDI) kembali menghentak panggung otomotif nasional dengan memboyong unit Nissan Serena e-POWER di...

New Astra Daihatsu Sigra

Makin Tampil Kece, Ini Perubahan New Astra Daihatsu Sigra untuk Keluarga Indonesia

09/08/2026
0

Jurnalbikers.com - PT Astra Daihatsu Motor (ADM) kembali memberikan kejutan manis untuk pencinta otomotif Tanah Air dengan meluncurkan New Astra...

Pabrik Dinamo United E-Motor

Pabrik Dinamo United E-Motor Resmi Beroperasi di Tangerang

08/08/2026
0

Jurnalbikers.com - PT Terang Dunia Internusa Tbk (UNTD) selaku produsen United Bike dan United E-Motor terus memperkuat kapabilitas manufakturnya dengan...

Leave Comment
jurnalbikers.com

Copyright © 2021 Jurnalbikers.com

Navigate Site

  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Gaya Hidup
  • Mobil
  • Motor
  • Tips & Trik
  • Teknologi

Copyright © 2021 Jurnalbikers.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
%d