Friday, May 9, 2025
jurnalbikers.com
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
No Result
View All Result
No Result
View All Result
jurnalbikers.com

Home » Lawan Arus Lalu Lintas: Pelanggaran Berbahaya yang Memicu Risiko Tinggi

Lawan Arus Lalu Lintas: Pelanggaran Berbahaya yang Memicu Risiko Tinggi

Reza Agis Surya Putra by Reza Agis Surya Putra
24/01/2025
in Berita
0
Pelanggaran Melawan Arus Lalu Lintas
FacebookTwitterWhatsApp

Jurnalbikers.com – Melawan arus lalu lintas merupakan salah satu jenis pelanggaran yang sering terjadi di jalan raya dan kerap timbulkan banyak masalah.

Meski dianggap sepele oleh sebagian orang, tindakan ini memiliki potensi besar untuk menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang fatal.

RelatedPosts

Cek Reward Voucher di Aplikasi WANDA Sekarang Makin Gampang!

MAKA Lite Showroom Hadir di Ciledug dan Bintaro

Ducati Panigale V2 2025 Resmi Diluncurkan di Mandalika

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

Selain membahayakan diri sendiri, pengemudi yang melawan arus juga berisiko membahayakan pengguna jalan lain.

Sejatinya, telah banyak kasus kecelakaan yang akibatkan korban meninggal dunia, luka berat maupun luka ringan. Namun pelanggaran lawan arus masih saja kerap terjadi.

Risiko yang Ditimbulkan dari Pelanggaran Melawan Arus Lalu Lintas

1. Kecelakaan Lalu Lintas

Melawan arus meningkatkan risiko tabrakan langsung dengan kendaraan yang melaju di jalur yang benar. Tabrakan seperti ini sering kali berdampak fatal karena kecepatan kedua kendaraan saling bertemu.

2. Kemacetan

Pengemudi yang melawan arus mengambil ruang jalan yang seharusnya digunakan oleh kendaraan lain. Akibatnya, kemacetan parah sering terjadi, terutama di persimpangan atau jalan sempit.

3. Membahayakan Pengguna Jalan Lain

Tindakan melawan arus tidak hanya mengancam pengemudi yang melakukannya, tetapi juga membahayakan pejalan kaki, pesepeda, pengendara angkutan umum, dan kaum difabel yang membutuhkan akses jalan yang aman.

Ketentuan Hukum tentang Melawan Arus Lalu Lintas

Pelanggaran melawan arus lalu lintas diatur dalam Pasal 287 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berikut adalah bunyi pasalnya:

Ayat (1):

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dan melanggar perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu atau marka jalan dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00.

Baca Juga :  MAKA Lite Showroom Hadir di Ciledug dan Bintaro

Ayat (2):

Pelanggaran terhadap isyarat lalu lintas juga diancam dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00.

Himbauan dari Korlantas Polri

Korlantas Polri mengimbau seluruh masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas, baik saat operasi kepolisian maupun di luar masa operasi.

Kombes Pol Aris Syahbudin selaku Kabag OPS Korlantas Polri menegaskan, kepatuhan terhadap aturan lalu lintas menjadi langkah utama dalam menjaga keselamatan di jalan.

Selain itu, Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, menyebutkan bahwa mayoritas korban kecelakaan akibat pelanggaran lalu lintas, termasuk melawan arus, berasal dari usia produktif.

“Keselamatan berlalu lintas harus menjadi kebutuhan semua pihak,” ujarnya.

Lawan arus lalu lintas bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga tindakan yang sangat berbahaya bagi diri sendiri dan orang lain.

Dengan potensi kecelakaan, kemacetan, dan risiko bagi pengguna jalan lainnya, penting bagi setiap pengendara untuk mematuhi aturan lalu lintas demi menciptakan lingkungan berkendara yang aman dan nyaman. Ingat, keselamatan adalah prioritas utama di jalan raya.

Related

Tags: Bahaya Melawan ArusKecelakaan Lalu LintasKorlantas PolriLawan ArusMelawan Arus Lalu Lintas
Previous Post

Yamaha XSR 155 2025 Hadir dengan Warna dan Grafis Baru

Next Post

Shop&Bike Buka Cabang Baru di Cibungbulang, Bogor

Related Posts

Reward Voucher Aplikasi WANDA

Cek Reward Voucher di Aplikasi WANDA Sekarang Makin Gampang!

08/05/2025
MAKA Lite Showroom Ciledug

MAKA Lite Showroom Hadir di Ciledug dan Bintaro

08/05/2025
Ducati Panigale V2 2025

Ducati Panigale V2 2025 Resmi Diluncurkan di Mandalika

07/05/2025
Motor Bebek Honda Cross Cub 110

Honda Cross Cub 110 Resmi Diluncurkan, Motor Bebek Retro Petualang yang Irit dan Stylish

07/05/2025
Mobil Listrik Polytron G3 dan G3+

Sukses di Motor Listrik, Polytron Luncurkan Mobil Listrik G3 dan G3+

06/05/2025
Dealer Premium Yamaha Manado

Sentral Yamaha Calaca Resmi Diperbarui, Jadi Dealer Premium di Manado

05/05/2025
Load More
Leave Comment

© 2021 Jurnalbikers.com

  • Login
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil

© 2021 Jurnalbikers.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.