Monday, July 27, 2026
  • Login
jurnalbikers.com
  • Berita
  • Komunitas
  • Gaya Hidup
  • Mobil
  • Motor
  • Tips & Trik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Gaya Hidup
  • Mobil
  • Motor
  • Tips & Trik
  • Teknologi
No Result
View All Result
jurnalbikers.com
No Result
View All Result
Pelanggaran Melawan Arus Lalu Lintas

Lawan Arus Lalu Lintas: Pelanggaran Berbahaya yang Memicu Risiko Tinggi

Reza Agis Surya Putra by Reza Agis Surya Putra
24/01/2025
in Berita
0
Share on FacebookShare on Twitter

RelatedPosts

New Honda NX500 Resmi Mengaspal di Indonesia

Semarak HUT ke-54, Bantuan Kacamata Gratis Wahana Artha Group Bikin Senyum Siswa SLBN 3 Jakarta Makin Merekah

Borong Podium, United Bike Kencana Team Tampil Cemerlang di Kejuaraan Nasional MTB 2026

Jurnalbikers.com – Melawan arus lalu lintas merupakan salah satu jenis pelanggaran yang sering terjadi di jalan raya dan kerap timbulkan banyak masalah.

Meski dianggap sepele oleh sebagian orang, tindakan ini memiliki potensi besar untuk menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang fatal.

Wahana Honda juni 2026 Wahana Honda juni 2026 Wahana Honda juni 2026
WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

Selain membahayakan diri sendiri, pengemudi yang melawan arus juga berisiko membahayakan pengguna jalan lain.

Sejatinya, telah banyak kasus kecelakaan yang akibatkan korban meninggal dunia, luka berat maupun luka ringan. Namun pelanggaran lawan arus masih saja kerap terjadi.

Risiko yang Ditimbulkan dari Pelanggaran Melawan Arus Lalu Lintas

1. Kecelakaan Lalu Lintas

Melawan arus meningkatkan risiko tabrakan langsung dengan kendaraan yang melaju di jalur yang benar. Tabrakan seperti ini sering kali berdampak fatal karena kecepatan kedua kendaraan saling bertemu.

2. Kemacetan

Pengemudi yang melawan arus mengambil ruang jalan yang seharusnya digunakan oleh kendaraan lain. Akibatnya, kemacetan parah sering terjadi, terutama di persimpangan atau jalan sempit.

3. Membahayakan Pengguna Jalan Lain

Tindakan melawan arus tidak hanya mengancam pengemudi yang melakukannya, tetapi juga membahayakan pejalan kaki, pesepeda, pengendara angkutan umum, dan kaum difabel yang membutuhkan akses jalan yang aman.

Ketentuan Hukum tentang Melawan Arus Lalu Lintas

Pelanggaran melawan arus lalu lintas diatur dalam Pasal 287 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berikut adalah bunyi pasalnya:

Ayat (1):

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dan melanggar perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu atau marka jalan dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00.

Baca Juga :  Borong Podium, United Bike Kencana Team Tampil Cemerlang di Kejuaraan Nasional MTB 2026

Ayat (2):

Pelanggaran terhadap isyarat lalu lintas juga diancam dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00.

Himbauan dari Korlantas Polri

Korlantas Polri mengimbau seluruh masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas, baik saat operasi kepolisian maupun di luar masa operasi.

Kombes Pol Aris Syahbudin selaku Kabag OPS Korlantas Polri menegaskan, kepatuhan terhadap aturan lalu lintas menjadi langkah utama dalam menjaga keselamatan di jalan.

Share this:

  • Tweet
  • Share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Share on Threads (Opens in new window) Threads
  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp

Like this:

Like Loading…

Related

Page 1 of 2
12Next
Tags: Bahaya Melawan ArusKecelakaan Lalu LintasKorlantas PolriLawan ArusMelawan Arus Lalu Lintas
Share196Tweet123Send
Previous Post

Yamaha XSR 155 2025 Hadir dengan Warna dan Grafis Baru

Next Post

Shop&Bike Buka Cabang Baru di Cibungbulang, Bogor

Reza Agis Surya Putra

Reza Agis Surya Putra

Related Posts

New Honda NX500

New Honda NX500 Resmi Mengaspal di Indonesia

27/07/2026
0

Jurnalbikers.com - PT Astra Honda Motor (AHM) akhirnya resmi merilis New Honda NX500 sebagai pilihan big bike adventure touring terbaru...

Bantuan Kacamata Gratis Wahana Artha Group

Semarak HUT ke-54, Bantuan Kacamata Gratis Wahana Artha Group Bikin Senyum Siswa SLBN 3 Jakarta Makin Merekah

26/07/2026
0

Jurnalbikers.com - Wahana Artha Group kembali menunjukkan kepedulian nyatanya kepada sesama, dengan menyalurkan bantuan kacamata gratis untuk 100 siswa Sekolah...

United Bike Kencana Team

Borong Podium, United Bike Kencana Team Tampil Cemerlang di Kejuaraan Nasional MTB 2026

26/07/2026
0

Jurnalbikers.com - Kabar bangga datang dari arena balap sepeda nasional, di mana para atlet United Bike Kencana Team berhasil unjuk...

AHM-TSC 2026

Adu Skill Keren di AHM-TSC 2026, Teknisi Honda Terbaik Unjuk Gigi Berebut Tiket ke Jepang!

25/07/2026
0

Jurnalbikers.com - Ajang bergengsi  Astra Honda Motor Technical Skill Contest (AHM-TSC) 2026 kembali digelar oleh PT Astra Honda Motor demi...

Leave Comment
jurnalbikers.com

Copyright © 2021 Jurnalbikers.com

Navigate Site

  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Gaya Hidup
  • Mobil
  • Motor
  • Tips & Trik
  • Teknologi

Copyright © 2021 Jurnalbikers.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
%d