Perlu diketahui, perusahaan pembiayaan memang memiliki hak atas kendaraan yang dikreditkan. Namun, hak tersebut tidak bisa dieksekusi secara sepihak tanpa prosedur hukum yang benar.
Dasar Hukum Fidusia yang Wajib Diketahui
Seperti dikutip dari unggahan video Aiptu Zakaria alias Bang Jacklyn Chopper anggota Subdit IV Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dalam videonya Bang Jack berikan beberapa tips dan dasar hukum tentang jaminan fidusia.
Penarikan kendaraan kredit diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Dalam aturan ini dijelaskan bahwa kendaraan yang dikreditkan menjadi objek jaminan fidusia.
Namun, yang sering dilupakan adalah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019. Putusan ini menegaskan bahwa:
- Debt collector tidak boleh menarik kendaraan secara sepihak
- Penarikan hanya bisa dilakukan jika ada kesepakatan wanprestasi antara konsumen dan leasing
- Jika konsumen menolak menyerahkan kendaraan, maka harus melalui putusan pengadilan
Artinya, penarikan di jalan tanpa dokumen resmi dan tanpa putusan pengadilan bisa dikategorikan melanggar hukum.
Tips Jika Dihentikan oleh Debt Collector atau Mata Elang untuk Penarikan Kendaraan di Jalan
Jika Anda tiba-tiba diberhentikan debt collector, berikut beberapa tips yang bisa dilakukan agar tetap aman dan sesuai hukum:
Tetap Tenang dan Jangan Panik
Jangan terpancing emosi atau ancaman. Tetap komunikatif dan jaga situasi tetap kondusif.
Minta Identitas dan Surat Tugas Resmi
Debt collector wajib membawa kartu identitas, surat tugas dari leasing, serta salinan sertifikat fidusia.
Tolak Penarikan di Tempat Jika Tidak Ada Putusan Pengadilan
Sobat Bikers berhak menolak jika penarikan dilakukan di jalan tanpa dasar hukum yang jelas.
Ajak ke Kantor Polisi Terdekat
Jika situasi mulai tidak nyaman, ajak debt collector menyelesaikan masalah di kantor polisi.
Dokumentasikan Kejadian
Rekam atau foto sebagai bukti jika terjadi intimidasi atau tindakan tidak sesuai hukum.
Segera Hubungi Pihak Leasing Resmi
Pastikan status kredit dan cari solusi terbaik, seperti restrukturisasi atau penjadwalan ulang pembayaran.
Edukasi Jadi Kunci Menghindari Masalah
Maraknya kasus penarikan kendaraan di jalan menunjukkan masih minimnya pemahaman masyarakat soal aturan fidusia.






