Jurnalbikers.com – Fenomena penarikan kendaraan oleh debt collector (DC) atau yang kerap disebut mata elang (matel) kembali ramai terjadi di jalan raya.
Tak sedikit pengendara motor maupun mobil yang tiba-tiba diberhentikan, bahkan diintimidasi, dengan alasan tunggakan cicilan. Situasi ini tentu bikin panik, apalagi jika terjadi di tempat umum dan tanpa penjelasan yang jelas.
Praktik penarikan kendaraan oleh matel di jalan sebenarnya tidak bisa dilakukan sembarangan. Sayangnya, masih banyak masyarakat yang belum paham hak dan kewajiban mereka, sehingga memilih pasrah ketika berhadapan dengan debt collector.
Penarikan Kendaraan oleh Debt Collector Masih Jadi Polemik
Kasus penarikan kendaraan oleh debt collector (DC) kerap memicu konflik di lapangan. Beberapa oknum matel bahkan nekat menghentikan kendaraan di lampu merah, pinggir jalan, hingga area publik lainnya. Padahal, cara-cara seperti ini berpotensi melanggar hukum dan mengganggu ketertiban umum.
Perlu diketahui, perusahaan pembiayaan memang memiliki hak atas kendaraan yang dikreditkan. Namun, hak tersebut tidak bisa dieksekusi secara sepihak tanpa prosedur hukum yang benar.
Dasar Hukum Fidusia yang Wajib Diketahui
Seperti dikutip dari unggahan video Aiptu Zakaria alias Bang Jacklyn Chopper anggota Subdit IV Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dalam videonya Bang Jack berikan beberapa tips dan dasar hukum tentang jaminan fidusia.






