Dukung Net Zero Emission melalui Motor Listrik Konversi
Program konversi sepeda motor bensin menjadi motor elektrik sudah lama dijalankan. Hanya saja, sebelumnya hanya diperuntukan bagi perseorangan.
Perubahannya tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah dalam Program Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai
Perubahan tersebut dipublikasikan di laman resmi Kementerian ESDM . Bahkan melalui siaran persnya, Direktur Konversi Energi, Gigih Udi Atmo, Kamis (28/12), menegaskan beberapa elemen lain pun dapat mengikuti program tersebut.
“Awalnya program ini hanya untuk perseorangan. Namun dengan regulasi tersebut ditambah dengan bantuan untuk unsur kelompok masyarakat atau swadaya masyarakat serta lembaga pemerintah atau lembaga non pemerintah,” ungkap Gigih seperti dikutip dari esdm.go.id.
Secara teknik, sepeda motor berbahan bakar bensin hanya diturunkan mesin penggeraknya saja. Kemudian dipasangkan motor penggerak bertenaga listrik.
Sedangkan bagian putaran gas, rangka, rem masih dipertahankan. Kondisi kondisi seperti ini diharapkan tetap memberikan sensasi menggunakan kendaraan berbahan bakar bensin.
Hal yang paling utama adalah untuk memberikan keamanan. Mengingat jika pada sistem kendalinya dilakukan perubahan pengguna harus beradaptasi.
Bagi penerima manfaat konversi motor berbahan bakar bensin menjadi listrik, seperti halnya Universitas Indonesia. Harapannya akan memberikan penghematan biaya bahan bakar.
Angka penghematan tersebut ditaksir menyentuh angka 80%. Selain manfaat, untuk program Universitas Indonesia ini sekaligus sebagai contoh dan mengkampanyekan penggunaan kendaraan berenergi listrik.
Mulai dari lingkungan administrasi universitas hingga akan meluas hingga ke civitas kampus. Sehingga program pemerintah untuk mencapai Net Zero Emission mudah tercapat.***



