Thursday, February 12, 2026
jurnalbikers.com
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
No Result
View All Result
No Result
View All Result
jurnalbikers.com

Home » Mudik Aman, Perhatikan 3 Hal Penting ini

Mudik Aman, Perhatikan 3 Hal Penting ini

Reza Agis Surya Putra by Reza Agis Surya Putra
26/04/2022
in Berita, Tips & Trik
0
Mudik Aman
FacebookTwitterWhatsApp

Membawa Barang dan Penumpang

Berkendara menggunakan sepeda motor ditemani anggota keluarga adalah hal yang menyenangkan, namun membutuhkan konsentrasi tinggi bagi pengendara karena adanya kecenderungan ingin melakukan melakukan percakapan ringan atau bersenda gurau dengan pembonceng. Hal ini dapat merusak konsentrasi dan juga keseimbangan.

Saat berboncengan, alangkah baiknya pembonceng dapat memeluk pengendara atau dapat memegang jaket pengendara untuk menambah keseimbangan saat berkendara. Selain itu, pembonceng perlu mengikuti arah pergerakan pengemudi motor di depannya.

RelatedPosts

Mau Mudik Nyaman? Yuk, Ikutan Program Mudik dan Balik Bareng Honda 2026!

Damkar DKI Jakarta Tampil Heroik di Automotive Hero Day IIMS 2026

Ini Fungsi Dua Tombol di Speedometer Honda Vario 125

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

“Yang utama dalam berkendara membawa penumpang adalah pembonceng motor juga wajib menggunakan riding gear yang lengkap serta harus bisa menjadi penumpang yang memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengemudi. Selain itu tidak membawa barang bawaan yang berlebihan terutama untuk keleluasaan mengemudi,” ujar Lucky.

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

Pastikan tidak berkendara motor lebih dari dua orang dan tidak membawa barang terlalu banyak. Aturan berkendara membawa penumpang berlebihan diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pada pasal 106 mengenai aturan berkendara sepeda motor, tidak boleh membawa penumpang lebih dari 1 orang.

Sedangkan dalam membawa barang, perlu diperhatikan aturan guna menambah kenyamanan berkendara seperti lebar barang bawaan yang tidak melebihi setang kemudi dan barang ditempatkan di belakang pengendara serta tidak melebihi panjang sepeda motor maupun tinggi bahu pengemudi saat duduk berkendara. Selain itu, pastikan barang bawaan terikat erat sehingga tidak berpotensi mengganggu keseimbangan saat berkendara.

Related

Baca Juga :  Gak Pakai Ribet! Pantau Transaksi lewat Kwitansi Digital Aplikasi WANDA
Page 2 of 4
Prev1234Next
Tags: Mudikmudik amanMudik Dengan Sepeda MotorPT Astra Honda Motor (AHM)
Previous Post

Posko Mudik 2022 Hadirkan Ragam Fasilitas Menarik dan Gratis untuk Pemudik

Next Post

Jalur Mudik Pantura Masih Lengang, Posko Layanan Banyak Tersedia

Related Posts

Mudik dan Balik Bareng Honda 2026

Mau Mudik Nyaman? Yuk, Ikutan Program Mudik dan Balik Bareng Honda 2026!

12/02/2026
Automotive Hero Day IIMS 2026

Damkar DKI Jakarta Tampil Heroik di Automotive Hero Day IIMS 2026

12/02/2026
Tombol Speedometer Honda Vario

Ini Fungsi Dua Tombol di Speedometer Honda Vario 125

12/02/2026
Oli Motor terbaru UMA Racing Lubricant

UMA Racing Lubricant Diluncurkan, Siap Digeber Buat Harian

11/02/2026
Honda PCX160 2026 Warna Baru

Honda PCX160 Warna Baru Tampil Mewah di IIMS 2026

11/02/2026
Gak Pakai Ribet! Pantau Transaksi lewat Kwitansi Digital Aplikasi WANDA

Gak Pakai Ribet! Pantau Transaksi lewat Kwitansi Digital Aplikasi WANDA

11/02/2026
Load More
Leave Comment
jurnalbikers.com

© 2021 Jurnalbikers.com

About Us

  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

  • Login
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil

© 2021 Jurnalbikers.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.