Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) akan kembali menggelar Operasi Keselamatan 2022. Operasi ini akan digelar di seluruh daerah Tanah Air.
Untuk Ditlantas Polda Metro Jaya pada Operasi Keselamatan ini ada 7 sasaran pelanggaran yang akan ditindak. Melalui akun sosial media Instagram TMC Polda Metro Jaya, Ditlantas Polda Metro Jaya umumkan Operasi Keselamatan 2022 akan berlangsung selama 14 hari yakni 1 – 14 Maret 2022 mendatang.
Dalam sosialisasinya, Ditlantas Polda Metro Jaya sampaikan ada 7 pelanggaran yang bakal jadi sasaran tindakan petugas Polisi di lapangan. Ketujuh pelanggaran itu adalah:
1. Pengemudi kendaraan bermotor menggunakan HP
Pelanggar dikenakan pasal 283 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman hukuman paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu.
2. Pengemudi kendaraan bermotor yang masih di bawah umur
Pelanggar dikenakan pasal 281 UU LLAJ dengan ancaman kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.






