6. Melawan Arus
Pelanggar dikenakan pasal 287 ayat 1 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
7. Pengemudi kendaraan bermotor yang tidak menggunakan Safety Belt
Pelanggar dikenakan pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Dengan diadakannya Operasi Keselamatan ini, diharapkan kesadaran ketertiban berkendara dan kesadara patuh pada aturan berkendara masyarakat terus meningkat. Pun dengan angka kecelakaan di jalan bisa terus ditekan.
Page 3 of 3






