Jurnalbikers.com – Polri akan menggelar Operasi Keselamatan 2025 mulai 10 hingga 23 Februari 2025. Operasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas guna menciptakan keamanan berkendara di jalan raya.
Melalui unggahan di akun Instagram resminya, @divisihumaspolri, pada Minggu (9/2), Polri mengimbau masyarakat untuk selalu tertib dalam berlalu lintas.
Pengendara diminta menerapkan prinsip safety riding, menggunakan helm berstandar SNI, serta membawa kelengkapan surat kendaraan seperti SIM dan STNK.
Dalam Operasi Keselamatan 2025, Polri akan mengedepankan pendekatan preemtif, preventif, dan humanis. Polri juga akan bekerja sama dengan komunitas dan elemen masyarakat guna meningkatkan kesadaran dalam berlalu lintas.
Pelanggaran yang Menjadi Fokus Operasi Keselamatan 2025
Selain memberikan edukasi, Polri juga akan melakukan penindakan terhadap pelanggaran dengan lebih mengutamakan sistem tilang elektronik (ETLE) serta teguran simpatik kepada para pelanggar.
Berikut 11 pelanggaran lalu lintas yang menjadi fokus dalam operasi ini:
- Melanggar marka berhenti (Pasal 287 UU LLAJ)
- Melawan arus lalu lintas (Pasal 287 UU LLAJ)
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol (Pasal 331 UU LLAJ).
- Menggunakan ponsel saat mengemudi (Pasal 283 UU LLAJ).
- Pengendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM (Pasal 281 UU LLAJ).
- Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang (Pasal 292 UU LLAJ).
- Tidak menggunakan sabuk pengaman atau helm SNI (Pasal 106 ayat 6 UU LLAJ).
- Melebihi batas kecepatan (Pasal 287 UU LLAJ).
- Berkendara tidak wajar, seperti zig-zag atau ugal-ugalan (Pasal 106 ayat 1 UU LLAJ).
- Kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk penggunaan knalpot brong (Pasal 285 ayat 1 UU LLAJ).
- Menggunakan rotator tidak sesuai peruntukannya (Pasal 106 ayat 4 UU LLAJ).
Polri Ajak Masyarakat untuk Patuh Demi Keselamatan Bersama
Polri mengimbau seluruh pengguna jalan untuk mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
Kepatuhan terhadap peraturan dapat mengurangi risiko kecelakaan dan menciptakan lingkungan berkendara yang lebih tertib dan nyaman bagi semua pengguna jalan.
Dengan menaati aturan yang menjadi fokus Operasi Keselamatan 2025, masyarakat turut berkontribusi dalam menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih aman, lancar, dan tertib serta menghindari sanksi hukum yang berlaku.