Berikut 11 pelanggaran lalu lintas yang menjadi fokus dalam operasi ini:
- Melanggar marka berhenti (Pasal 287 UU LLAJ)
- Melawan arus lalu lintas (Pasal 287 UU LLAJ)
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol (Pasal 331 UU LLAJ).
- Menggunakan ponsel saat mengemudi (Pasal 283 UU LLAJ).
- Pengendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM (Pasal 281 UU LLAJ).
- Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang (Pasal 292 UU LLAJ).
- Tidak menggunakan sabuk pengaman atau helm SNI (Pasal 106 ayat 6 UU LLAJ).
- Melebihi batas kecepatan (Pasal 287 UU LLAJ).
- Berkendara tidak wajar, seperti zig-zag atau ugal-ugalan (Pasal 106 ayat 1 UU LLAJ).
- Kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk penggunaan knalpot brong (Pasal 285 ayat 1 UU LLAJ).
- Menggunakan rotator tidak sesuai peruntukannya (Pasal 106 ayat 4 UU LLAJ).
Polri Ajak Masyarakat untuk Patuh Demi Keselamatan Bersama
Polri mengimbau seluruh pengguna jalan untuk mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
Kepatuhan terhadap peraturan dapat mengurangi risiko kecelakaan dan menciptakan lingkungan berkendara yang lebih tertib dan nyaman bagi semua pengguna jalan.
Page 3 of 4






