Berikut adalah 14 jenis pelanggaran yang akan ditindak pada Operasi Patuh 2024:
- Melawan arus
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol
- Menggunakan HP saat mengemudi
- Tidak menggunakan helm SNI
- Tidak menggunakan sabuk keselamatan
- Melebihi batas kecepatan
- Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
- Berboncengan lebih dari satu
- Roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan
- Roda dua atau roda empat tidak dilengkapi STNK
- Melanggar marka jalan
- Memasang rotator dan sirene bukan sesuai peruntukan
- Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu
- Penertiban parkir liar
Melakukan 14 jenis pelanggaran yang tertera di atas, tentunya akan dikenakan sanksi sesuai jenis pelanggarannya.
Operasi Patuh kali ini, akan melibatkan ribuan personel Kepolisian di berbagai wilayah di seluruh Indonesia.
Dihimbau kepada masyarakat untuk mematuhi peraturan berlalu lintas, dan mengutamakan keselamatan dalam berlalu lintas.
Bagi pengendara sepeda motor, gunakan helm yang telah bersertifikasi SNI baik itu pengemudinya maupun penumpang.
Lengkapi surat-surat kendaraan dan pengemudi serta kelengkapan berkendara, serta melakukan pengecekan kondisi kelaikan kendaraan sebelum berangkat.






