Korlantas Polri gelar operasi Zebra 2021, digelar selama 14 hari secara terpusat di seluruh Indonesia dari tanggal 15 – 28 November 2021.
Kakorlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi menyebut sasaran utama Operasi Zebra 2021 ini adalah hal-hal yang berdampak terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat atau Kamtibmas.
“Dalam operasi ini yang akan menjadi target adalah hal-hal yang berpotensi menimbulkan dampak situasi kambtibmas yang lebih buruk,” jelas Kakorlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi.
Ditambahkan olehnya, beberapa potensi pelanggaran para pengendara lalu lintas. Salah satunya adalah mengambil jalan pintas dengan melawan arus.
“Banyak perilaku yang mungkin mereka lupa, mengambil ljalan pintas yang ternyata itu adalah salah dan membahayakan serta berpotensi terhadap kemacetan dan kecelakaan lalu lintas itu sendiri,” tambahnya seperti dikutip dari situs NTMC Polri.
Kakorlantas juga berharap masyrakat bisa ikut dalam menjaga kedisiplinan berlalu lintas dengan tidak ikut melanggar peraturan. Dia juga meminta kesadaran tertib berkendara dimiliki oleh setiap pengendara di jalan raya.
“Seperti arahan dari Bapak Kapolri kepada seluruh jajaran, mari kita ajak masyarakat, mari kita bina masyarakat, melalui seluruh potensi yang ada untuk siap tidak melanggar,” papar Korlantas.
“Jadi bukan bagaimana menghindari polisi, tapi dengan semua kesadaran yang ada bahwa lalu lintas merupakan bagian dari kehidupan kita sehari-hari bagi keselamatan kita bersama,” pungkas Kakorlantas.
Tindak 1.010 Pelanggaran dalam 4 Hari
Selama 4 hari digelarnya operasi, Polda Metro Jaya telah melakukan penilangan terhadap 1.010 pelanggar dan 4.460 teguran.
Disampaikan oleh Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, pihaknya juga telah melakukan penilangan terhadap sejumlah pelanggaran knalpot bising dan rotator. “Kalau knalpot bising yang kita tindak 255 kendaraan, kemudian untuk pelanggaran rotator ada 22 kendaraan,” lanjut Argo Wiyono.
Sasaran khusus operasi ini ada tiga hal yakni:
- Knalpot Bising (tidak standar) dengan dasar Pasal 285 ayat 1 Jo pasal 106 ayat 3 Sanksi:Kurungan Paling lama 1 (satu) bulan, serta denda paling banyak Rp 250 ribu
- Kendaraan menggunakan rotator tidak sesuai peruntukan khususnya plat hitam dengan dasar Pasal 287 ayat 4 Sanksi: kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250 ribu.
- Balap Liar dengan dasar Pasal 297 Jo pasal 115 huruf b dengan sanksi kurungan Paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 3 juta.