Jurnalbikers.com – Korlantas Polri kembali menggelar Operasi Zebra 2024 yang berlangsung selama 14 hari dengan 14 sasaran, mulai tanggal 14 hingga 27 Oktober 2024.
Operasi ini dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia, dengan tujuan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas, serta menekan angka kecelakaan.
14 Sasaran Utama Operasi Zebra 2024
Dalam Operasi Zebra 2024, kepolisian akan menindak tegas sejumlah pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi.
Berikut adalah 14 sasaran utama operasi ini:
1. Pengendara yang tidak menggunakan helm SNI: Baik pengendara sepeda motor maupun penumpang wajib menggunakan helm SNI yang sesuai standar.
2. Pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara: Penggunaan ponsel saat berkendara sangat berbahaya dan dilarang.
3. Pengendara di bawah pengaruh alkohol atau narkoba: Pengaruh alkohol atau narkoba dapat mengganggu konsentrasi dan kemampuan berkendara.
4. Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan surat-surat lengkap: Pastikan STNK, SIM, dan pajak kendaraan Anda selalu dalam keadaan aktif.
5. Kendaraan yang tidak layak jalan: Periksa kondisi kendaraan Anda secara berkala untuk memastikan keamanan dan kenyamanan berkendara.
6. Pelanggaran rambu lalu lintas: Patuhi rambu lalu lintas yang ada untuk menjaga keselamatan bersama.
7. Berkendara melawan arus: Melawan arus sangat berbahaya dan dapat menyebabkan kecelakaan.
8. Boncengan lebih dari satu orang: Boncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor dapat mengganggu keseimbangan dan mengurangi kenyamanan berkendara.
9. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukannya: Penggunaan rotator dan sirene hanya diperuntukkan bagi kendaraan tertentu.
10. Penertiban ranmor memakai pelat rahasia atau pelat dinas: Penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai dengan ketentuan sangat dilarang.
11. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur: Mengemudi kendaraan bermotor harus memiliki SIM yang sesuai dengan usia.
12. Melebihi batas kecepatan: Patuhi batas kecepatan yang telah ditentukan untuk menghindari kecelakaan.
13. Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan: Penggunaan sabuk keselamatan sangat penting untuk melindungi diri dari cedera saat terjadi kecelakaan.
14. Kendaraan roda empat atau lebih tidak layak jalan: Kendaraan yang tidak layak jalan dapat membahayakan pengguna jalan lainnya.
Tujuan Operasi Zebra 2024
Menurunkan angka kecelakaan lalu lintas: Dengan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas, diharapkan dapat mengurangi angka kecelakaan.
Meningkatkan disiplin berkendara: Operasi ini diharapkan dapat membuat masyarakat lebih disiplin dalam berlalu lintas.
Menciptakan ketertiban dan keamanan di jalan raya: Dengan tertibnya lalu lintas, maka keamanan dan kenyamanan pengguna jalan akan terjamin.
Imbauan Kepada Masyarakat
Kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk:
- Selalu mematuhi peraturan lalu lintas.
- Menggunakan helm SNI saat berkendara sepeda motor.
- Tidak menggunakan ponsel saat berkendara.
- Tidak mengendarai kendaraan dalam keadaan mengantuk atau di bawah pengaruh alkohol atau narkoba.
- Memastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan.*
- Membawa surat-surat kendaraan yang lengkap.
Mari bersama-sama mewujudkan lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar.