Jurnalbikers.com – Korlantas Polri kembali menggelar Operasi Zebra 2024 yang berlangsung selama 14 hari dengan 14 sasaran, mulai tanggal 14 hingga 27 Oktober 2024.
Operasi ini dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia, dengan tujuan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas, serta menekan angka kecelakaan.
14 Sasaran Utama Operasi Zebra 2024
Dalam Operasi Zebra 2024, kepolisian akan menindak tegas sejumlah pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi.
Berikut adalah 14 sasaran utama operasi ini:
1. Pengendara yang tidak menggunakan helm SNI: Baik pengendara sepeda motor maupun penumpang wajib menggunakan helm SNI yang sesuai standar.
2. Pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara: Penggunaan ponsel saat berkendara sangat berbahaya dan dilarang.
3. Pengendara di bawah pengaruh alkohol atau narkoba: Pengaruh alkohol atau narkoba dapat mengganggu konsentrasi dan kemampuan berkendara.
4. Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan surat-surat lengkap: Pastikan STNK, SIM, dan pajak kendaraan Anda selalu dalam keadaan aktif.






