5. Kendaraan yang tidak layak jalan: Periksa kondisi kendaraan Anda secara berkala untuk memastikan keamanan dan kenyamanan berkendara.
6. Pelanggaran rambu lalu lintas: Patuhi rambu lalu lintas yang ada untuk menjaga keselamatan bersama.
7. Berkendara melawan arus: Melawan arus sangat berbahaya dan dapat menyebabkan kecelakaan.
8. Boncengan lebih dari satu orang: Boncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor dapat mengganggu keseimbangan dan mengurangi kenyamanan berkendara.
9. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukannya: Penggunaan rotator dan sirene hanya diperuntukkan bagi kendaraan tertentu.
10. Penertiban ranmor memakai pelat rahasia atau pelat dinas: Penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai dengan ketentuan sangat dilarang.
11. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur: Mengemudi kendaraan bermotor harus memiliki SIM yang sesuai dengan usia.






