Friday, August 22, 2025
jurnalbikers.com
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
No Result
View All Result
No Result
View All Result
jurnalbikers.com

Home » Pahami Pasal Kecelakaan Lalu Lintas dan Sanksinya di Indonesia

Pahami Pasal Kecelakaan Lalu Lintas dan Sanksinya di Indonesia

Reza Agis Surya Putra by Reza Agis Surya Putra
15/05/2025
in Berita, Tips & Trik
0
Pasal Kecelakaan Lalu Lintas
FacebookTwitterWhatsApp

Jurnalbikers.com – Penting bagi Sobat Bikers untuk mengetahui, tentang pasal undang-undang yang mengatur soal kecelakaan lalu lintas di jalan.

Kecelakaan lalu lintas merupakan salah satu masalah serius yang cukup sering terjadi di jalan raya Indonesia.

RelatedPosts

Beli Oli, Dapat Pulsa! Ikutan Program Pulsa Gratis Federal Oil

KPK Sita Motor Mewah Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer

Begini Rahasia Kekuatan Sistem Rem Sepeda Motor

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

Pemerintah melalui Undang-Undang telah mengatur secara tegas mengenai pasal kecelakaan lalu lintas serta sanksi yang dikenakan kepada pelaku.

Pemahaman terhadap aturan ini penting agar masyarakat dapat berkendara dengan lebih bertanggung jawab.

Dalam sistem hukum Indonesia, pengaturan tentang kecelakaan lalu lintas diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Salah satu pasal yang paling relevan adalah Pasal 310, yang mengatur tentang kecelakaan yang terjadi akibat kelalaian pengemudi.

Pasal 310 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dan karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan atau barang, dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.

Sanksi akan semakin berat jika kecelakaan mengakibatkan korban luka ringan, luka berat, atau meninggal dunia.

Pasal 310 ayat (2) menetapkan bahwa jika menyebabkan luka ringan, pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp2 juta.

Jika menyebabkan luka berat, ancamannya meningkat menjadi penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp10 juta sebagaimana tertuang dalam ayat (3).

Wahana Juli 2025 Wahana Juli 2025 Wahana Juli 2025

Sementara itu, jika mengakibatkan kematian, maka sesuai ayat (4) pelaku dapat dipidana 6 tahun penjara atau denda hingga Rp12 juta.

Baca Juga :  7 Tips Beli Motor Listrik Bekas Agar Tidak Rugi

Selain pidana, pelaku juga bisa dikenakan sanksi administratif seperti pencabutan SIM dan denda tilang. Oleh karena itu, penting bagi setiap pengemudi untuk menaati peraturan lalu lintas dan selalu berkendara dengan hati-hati.

Dengan memahami pasal kecelakaan lalu lintas ini, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar hukum dan mampu menciptakan lalu lintas yang lebih aman. Ingat, keselamatan adalah tanggung jawab bersama.

Related

Tags: KecelakaanPasal Kecelakaan Lalu LintasUU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Previous Post

MotoGP Gaet Harley-Davidson, Seri Balap Bagger Resmi Digelar Mulai 2026

Next Post

5 Penyebab Lampu MIL Honda Scoopy Berkedip dan Cara Mengatasinya

Related Posts

Pulsa Gratis Federal Oil

Beli Oli, Dapat Pulsa! Ikutan Program Pulsa Gratis Federal Oil

22/08/2025
Motor Mewah Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer

KPK Sita Motor Mewah Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer

22/08/2025
Sistem Rem Sepeda Motor

Begini Rahasia Kekuatan Sistem Rem Sepeda Motor

22/08/2025
Honda DBL Jakarta Series West Region 2025

Honda DBL Jakarta Series West Region 2025: Ini Para Jawaranya

21/08/2025
Suzuki Product Quality Update Recall Gixxer 250SF

Suzuki Recall 174 Unit Gixxer 250SF di Indonesia

21/08/2025
WARI EXPO 2025

Meriahkan HUT RI ke-80, WARI Expo 2025 Hadir dengan Promo Motor Honda, Hiburan & UMKM!

20/08/2025
Load More
Leave Comment
jurnalbikers.com

© 2021 Jurnalbikers.com

About Us

  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

  • Login
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil

© 2021 Jurnalbikers.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.