Pasal 310 ayat (2) menetapkan bahwa jika menyebabkan luka ringan, pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp2 juta.
Jika menyebabkan luka berat, ancamannya meningkat menjadi penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp10 juta sebagaimana tertuang dalam ayat (3).
Sementara itu, jika mengakibatkan kematian, maka sesuai ayat (4) pelaku dapat dipidana 6 tahun penjara atau denda hingga Rp12 juta.
Selain pidana, pelaku juga bisa dikenakan sanksi administratif seperti pencabutan SIM dan denda tilang. Oleh karena itu, penting bagi setiap pengemudi untuk menaati peraturan lalu lintas dan selalu berkendara dengan hati-hati.






