Wednesday, April 15, 2026
jurnalbikers.com
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
No Result
View All Result
No Result
View All Result
jurnalbikers.com
FIFGROUP Teman Meraih Impian April 2026 FIFGROUP Teman Meraih Impian April 2026 FIFGROUP Teman Meraih Impian April 2026

Home » Pahami Pasal Kecelakaan Lalu Lintas dan Sanksinya di Indonesia

Pahami Pasal Kecelakaan Lalu Lintas dan Sanksinya di Indonesia

Reza Agis Surya Putra by Reza Agis Surya Putra
15/05/2025
in Berita, Tips & Trik
0
Pasal Kecelakaan Lalu Lintas
FacebookTwitterWhatsApp

Pasal 310 ayat (2) menetapkan bahwa jika menyebabkan luka ringan, pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp2 juta.

Jika menyebabkan luka berat, ancamannya meningkat menjadi penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp10 juta sebagaimana tertuang dalam ayat (3).

RelatedPosts

Begini Keseruan Vario125 Night Ride Vol. 2 di Tangerang

GS Astra Rayakan Ultah ke-51 dengan Rilis Aki Moge dan Bagi-Bagi Hadiah

Yamaha Manjakan Konsumen Lewat Aplikasi Y-ON

Wahana Honda April 2026 Wahana Honda April 2026 Wahana Honda April 2026
WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

Sementara itu, jika mengakibatkan kematian, maka sesuai ayat (4) pelaku dapat dipidana 6 tahun penjara atau denda hingga Rp12 juta.

Selain pidana, pelaku juga bisa dikenakan sanksi administratif seperti pencabutan SIM dan denda tilang. Oleh karena itu, penting bagi setiap pengemudi untuk menaati peraturan lalu lintas dan selalu berkendara dengan hati-hati.

Related

Baca Juga :  GS Astra Rayakan Ultah ke-51 dengan Rilis Aki Moge dan Bagi-Bagi Hadiah
Page 3 of 4
Prev1234Next
Tags: KecelakaanPasal Kecelakaan Lalu LintasUU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Previous Post

MotoGP Gaet Harley-Davidson, Seri Balap Bagger Resmi Digelar Mulai 2026

Next Post

5 Penyebab Lampu MIL Honda Scoopy Berkedip dan Cara Mengatasinya

Related Posts

Vario125 Night Ride Vol. 2

Begini Keseruan Vario125 Night Ride Vol. 2 di Tangerang

15/04/2026
Aki Moge GS Astra GS GTZ-10

GS Astra Rayakan Ultah ke-51 dengan Rilis Aki Moge dan Bagi-Bagi Hadiah

15/04/2026
Aplikasi Yamaha Y-On

Yamaha Manjakan Konsumen Lewat Aplikasi Y-ON

14/04/2026
Pelumas Motul API SQ Terbaru

Motul Kenalkan Lini Pelumas dengan API SQ Terbaru

14/04/2026
Bahaya Ganti Ban Motor Besar

Mau Kelihatan Gagah Tapi Malah Nyusahin, Ini Bahaya Ganti Ban Motor Besar Tanpa Perhitungan

14/04/2026
Lebaran Betawi 2026

Hindari Macet! Cek Info Lalu Lintas Lebaran Betawi 2026 di Lapangan Banteng

10/04/2026
Load More
Leave Comment
jurnalbikers.com

© 2021 Jurnalbikers.com

About Us

  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

  • Login
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil

© 2021 Jurnalbikers.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.