• Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Mobil
Friday, June 5, 2026
  • Login
jurnalbikers.com
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Mobil
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Mobil
No Result
View All Result
jurnalbikers.com
No Result
View All Result
FIFGROUP Teman Meraih Impian April 2026 FIFGROUP Teman Meraih Impian April 2026 FIFGROUP Teman Meraih Impian April 2026

Home » Pajak Progresif Kendaraan Bermotor, Begini Pengertian dan Penghitungannya

Pajak Progresif Kendaraan Bermotor, Begini Pengertian dan Penghitungannya

Reza Agis Surya Putra by Reza Agis Surya Putra
10/01/2024
in Berita
0
Pajak Progresif Kendaraan Bermotor Mobil dan Motor
FacebookTwitterWhatsApp

Jurnalbikers.com – Beberapa daerah di Indonesia, terapkan pajak progresif untuk masyarakat yang miliki kendaraan bermotor baik mobil atau motor lebih dari satu.

Perlu Sobat Bikers ketahui, pajak progresif adalah pungutan dengan persentase tarif tertentu yang didasarkan pada jumlah atau kuantitas objek pajak beserta harga atau nilai objek.

RelatedPosts

Catat! Ini Tanggal Pelaksanaan Operasi Patuh 2026 Serentak di Seluruh Indonesia

Siap-Siap Seru-Seruan Sambut Selebrasi Tujuh Dekade Asuransi Astra Tahun Ini!

Karnaval GEAR ULTIMA Resmi Sapa Warga Depok dengan Varian Baru

Wahana Honda Mei 2026 Wahana Honda Mei 2026 Wahana Honda Mei 2026
WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

Tarif atas pungutan pajak ini, akan semakin bertambah apabila dinilai dari semakin banyaknya jumlah objek pajak dan kenaikan nilai objek pajak.

Pajak progresif untuk kendaraan bermotor baik itu mobil ataupun motor, dikenakan pada kendaraan bermotor yang berjumlah lebih dari satu.

Dengan kesamaan nama pemilik dan kesamaan alamat tempat tinggal, dari pemilik yang bersangkutan.

Sementara apabila kendaraan dijual tanpa melakukan proses balik nama atas kepemilikan mobil tersebut, maka pajak progresif akan tetap ditanggung oleh pemilik kendaraan lama.

Related

Baca Juga :  Karnaval GEAR ULTIMA Resmi Sapa Warga Depok dengan Varian Baru
Page 1 of 2
12Next
Tags: Bayar Pajak MotorPajakPajak ProgresifPajak Progresif Kendaraan BermotorPajak Progresif MobilPajak Progresif MotorTarif Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Previous Post

Keren! Gathering Dua Chapter Beda Pulau GSX Community Nusantara

Next Post

Honda Vario 160 2024 Tambah Warna dan Striping Baru

Related Posts

Tanggal Operasi Patuh 2026

Catat! Ini Tanggal Pelaksanaan Operasi Patuh 2026 Serentak di Seluruh Indonesia

04/06/2026
Tujuh Dekade Asuransi Astra

Siap-Siap Seru-Seruan Sambut Selebrasi Tujuh Dekade Asuransi Astra Tahun Ini!

04/06/2026
Karnaval GEAR ULTIMA

Karnaval GEAR ULTIMA Resmi Sapa Warga Depok dengan Varian Baru

04/06/2026
Ducati Collezione 100

Ducati Rilis Collezione 100, Motor Edisi Terbatas yang Bikin Ngiler

04/06/2026
Touring Suzuki V-Strom 250SX

Ride Without Limit: Petualangan Touring Lintas Pulau bareng Suzuki V-Strom 250SX

03/06/2026
FIFestival Street Food 2026

Berburu Kuliner Nusantara Seru di FIFestival Street Food 2026

03/06/2026
Load More
Leave Comment
jurnalbikers.com

© 2021 Jurnalbikers.com

About Us

  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Mobil

© 2021 Jurnalbikers.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.