Sunday, December 21, 2025
jurnalbikers.com
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
No Result
View All Result
No Result
View All Result
jurnalbikers.com

Home » Pajak Progresif Kendaraan Bermotor, Begini Pengertian dan Penghitungannya

Pajak Progresif Kendaraan Bermotor, Begini Pengertian dan Penghitungannya

Reza Agis Surya Putra by Reza Agis Surya Putra
10/01/2024
in Berita
0
Pajak Progresif Kendaraan Bermotor Mobil dan Motor
FacebookTwitterWhatsApp

Landasan pengenaan pajak progresif ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam UU tersebut, disebutkan bahwa kepemilikan atas kendaraan bermotor dengan jumlah lebih dari satu atau kepemilikan kedua untuk pembayaran pajak dikelompokkan menjadi 3 (tiga), yaitu:

RelatedPosts

Federal Oil Tutup Rangkaian Feders Gathering 2025, Jadi Ajang Silaturahmi Komunitas Motor Matic di Akhir Tahun

TVS iQube Jadi Favorit Perkotaan, Ini Deretan Keunggulannya

Touring Lintas Negara Yamaha XMAX, Buktikan Ketangguhan Skutik MAXI

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com
  • Kepemilikan kendaraan dengan roda kurang dari empat.
  • Kepemilikan kendaraan dengan roda empat.
  • Kepemilikan kendaraan dengan roda lebih dari empat.

Maka dalam kasus Wajib Pajak yang memiliki satu buah mobil, satu buah motor, dan satu buah truk di dalam satu rumah dengan semua jenis kendaraan tersebut atas nama pribadi.

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

Untuk itu masing-masing kendaraan hanya akan ditetapkan atas kepemilikan pertama, karena adanya perpedaan atas jenis kendaraannya. Maka, secara otomatis akan dikenakan pajak progresif pertama.

Tarif Pajak Progresif

Berdasarkan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009, Pasal 6 menyebutkan ketentuan atas tarif pajak progresif untuk kendaraan bermotor, yaitu:

  • Atas kepemilikan kendaraan bermotor pertama, maka akan dikenakan biaya paling sedikit sebesar 1% (satu persen). Sedangkan paling besar akan dikenakan sebesar 2% (dua persen).
  • Atas kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, dan seterusnya, maka akan dikenakan tarif pajak progresif paling rendah sebesar 2% (dua persen). Dan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).
  • Meskipun ketentuan tarif telah ditetapkan, namun setiap daerah memiliki wewenang untuk dapat menetapkan besarnya tarif pajak progresif sendiri. Dengan syarat, besaran tarif yang ditetapkan tidak boleh melebihi rentang tarif pajak progresif yang ada dalam Pasal 6 Undang-Undang (UU) No.28 Tahun 2009.
Baca Juga :  Touring Lintas Negara Yamaha XMAX, Buktikan Ketangguhan Skutik MAXI

Pajak Progresif Kendaraan di Jakarta

Untuk Wilayah DKI Jakarta, ketentuan tarif atas pajak progresif yang dibebankan kepada setiap pemilik kendaraan bermotor. Tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015, yaitu:

  • Kendaraan pertama: Dikenakan tarif pajak sebesar 2% (dua persen)
  • Kendaraan kedua: Dikenakan tarif pajak sebesar 2,5% (dua koma lima persen)
  • Kendaraan ketiga: Dikenakan tarif pajak sebesar 3% (tiga persen)
  • Kendaraan keempat: Dikenakan tarif pajak sebesar 3,5% (tiga koma lima persen)
  • Kendaraan kelima: Dikenakan tarif pajak sebesar 4% (empat persen)
  • Kendaraan keenam: Dikenakan tarif pajak sebesar 4,5% (empat koma lima persen)
  • Kendaraan ketujuh: Dikenakan tarif pajak sebesar 5% (lima persen)
  • Kendaraan kedelapan: Dikenakan tarif pajak sebesar 5,5% (lima koma lima persen)
  • Kendaraan kesembilan: Dikenakan tarif pajak sebesar 6% (enam persen)
  • Kendaraan kesepuluh: Dikenakan tarif pajak sebesar 6,5% (enam koma lima persen)
  • Kendaraan kesebelas: Dikenakan tarif pajak sebesar 7% (tujuh persen)
  • Kendaraan kedua belas: Dikenakan tarif pajak sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen)
  • Kendaraan ketiga belas: Dikenakan tarif pajak sebesar 8% (delapan persen)
  • Kendaraan keempat belas: Dikenakan tarif pajak sebesar 8,5% (delapan koma lima persen)
  • Kendaraan kelima belas: Dikenakan tarif pajak sebesar 9% (sembilan persen)
  • Kendaraan keenam belas: Dikenakan tarif pajak sebesar 9,5% (sembilan koma lima persen)
  • Kendaraan ketujuh belas: Dikenakan tarif pajak sebesar 10% (sepuluh persen).

Related

Page 3 of 3
Prev123
Tags: Bayar Pajak MotorPajakPajak ProgresifPajak Progresif Kendaraan BermotorPajak Progresif MobilPajak Progresif MotorTarif Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Previous Post

Keren! Gathering Dua Chapter Beda Pulau GSX Community Nusantara

Next Post

Honda Vario 160 2024 Tambah Warna dan Striping Baru

Related Posts

Feders Gathering 2025 Federal Oil

Federal Oil Tutup Rangkaian Feders Gathering 2025, Jadi Ajang Silaturahmi Komunitas Motor Matic di Akhir Tahun

21/12/2025
Keunggulan Motor Listrik TVS iQube

TVS iQube Jadi Favorit Perkotaan, Ini Deretan Keunggulannya

20/12/2025
Touring Lintas Negara Yamaha XMAX

Touring Lintas Negara Yamaha XMAX, Buktikan Ketangguhan Skutik MAXI

20/12/2025
Motor Baru TVS 2026

TVS Indonesia Siapkan Kejutan Motor Baru di 2026, Ini Bocorannya

18/12/2025
Promo Akhir Tahun ATR Cycling

ATR Cycling Tebar Promo Akhir Tahun, Ada Diskon dan Cashback

18/12/2025
TVS iQube Padel Day

iQube Padel Day, Cara TVS Satukan Skuter Listrik dan Gaya Hidup Urban Aktif

17/12/2025
Load More
Leave Comment
jurnalbikers.com

© 2021 Jurnalbikers.com

About Us

  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

  • Login
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil

© 2021 Jurnalbikers.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.