Landasan pengenaan pajak progresif ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam UU tersebut, disebutkan bahwa kepemilikan atas kendaraan bermotor dengan jumlah lebih dari satu atau kepemilikan kedua untuk pembayaran pajak dikelompokkan menjadi 3 (tiga), yaitu:
- Kepemilikan kendaraan dengan roda kurang dari empat.
- Kepemilikan kendaraan dengan roda empat.
- Kepemilikan kendaraan dengan roda lebih dari empat.
Maka dalam kasus Wajib Pajak yang memiliki satu buah mobil, satu buah motor, dan satu buah truk di dalam satu rumah dengan semua jenis kendaraan tersebut atas nama pribadi.
Untuk itu masing-masing kendaraan hanya akan ditetapkan atas kepemilikan pertama, karena adanya perpedaan atas jenis kendaraannya. Maka, secara otomatis akan dikenakan pajak progresif pertama.
Tarif Pajak Progresif
Berdasarkan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009, Pasal 6 menyebutkan ketentuan atas tarif pajak progresif untuk kendaraan bermotor, yaitu:
- Atas kepemilikan kendaraan bermotor pertama, maka akan dikenakan biaya paling sedikit sebesar 1% (satu persen). Sedangkan paling besar akan dikenakan sebesar 2% (dua persen).
- Atas kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, dan seterusnya, maka akan dikenakan tarif pajak progresif paling rendah sebesar 2% (dua persen). Dan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).
- Meskipun ketentuan tarif telah ditetapkan, namun setiap daerah memiliki wewenang untuk dapat menetapkan besarnya tarif pajak progresif sendiri. Dengan syarat, besaran tarif yang ditetapkan tidak boleh melebihi rentang tarif pajak progresif yang ada dalam Pasal 6 Undang-Undang (UU) No.28 Tahun 2009.
Pajak Progresif Kendaraan di Jakarta
Untuk Wilayah DKI Jakarta, ketentuan tarif atas pajak progresif yang dibebankan kepada setiap pemilik kendaraan bermotor. Tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015, yaitu:
- Kendaraan pertama: Dikenakan tarif pajak sebesar 2% (dua persen)
- Kendaraan kedua: Dikenakan tarif pajak sebesar 2,5% (dua koma lima persen)
- Kendaraan ketiga: Dikenakan tarif pajak sebesar 3% (tiga persen)
- Kendaraan keempat: Dikenakan tarif pajak sebesar 3,5% (tiga koma lima persen)
- Kendaraan kelima: Dikenakan tarif pajak sebesar 4% (empat persen)
- Kendaraan keenam: Dikenakan tarif pajak sebesar 4,5% (empat koma lima persen)
- Kendaraan ketujuh: Dikenakan tarif pajak sebesar 5% (lima persen)
- Kendaraan kedelapan: Dikenakan tarif pajak sebesar 5,5% (lima koma lima persen)
- Kendaraan kesembilan: Dikenakan tarif pajak sebesar 6% (enam persen)
- Kendaraan kesepuluh: Dikenakan tarif pajak sebesar 6,5% (enam koma lima persen)
- Kendaraan kesebelas: Dikenakan tarif pajak sebesar 7% (tujuh persen)
- Kendaraan kedua belas: Dikenakan tarif pajak sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen)
- Kendaraan ketiga belas: Dikenakan tarif pajak sebesar 8% (delapan persen)
- Kendaraan keempat belas: Dikenakan tarif pajak sebesar 8,5% (delapan koma lima persen)
- Kendaraan kelima belas: Dikenakan tarif pajak sebesar 9% (sembilan persen)
- Kendaraan keenam belas: Dikenakan tarif pajak sebesar 9,5% (sembilan koma lima persen)
- Kendaraan ketujuh belas: Dikenakan tarif pajak sebesar 10% (sepuluh persen).






