Saturday, February 14, 2026
jurnalbikers.com
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
No Result
View All Result
No Result
View All Result
jurnalbikers.com

Home » Pajak Progresif Kendaraan Bermotor, Begini Pengertian dan Penghitungannya

Pajak Progresif Kendaraan Bermotor, Begini Pengertian dan Penghitungannya

Reza Agis Surya Putra by Reza Agis Surya Putra
10/01/2024
in Berita
0
Pajak Progresif Kendaraan Bermotor Mobil dan Motor
FacebookTwitterWhatsApp

Landasan pengenaan pajak progresif ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam UU tersebut, disebutkan bahwa kepemilikan atas kendaraan bermotor dengan jumlah lebih dari satu atau kepemilikan kedua untuk pembayaran pajak dikelompokkan menjadi 3 (tiga), yaitu:

RelatedPosts

Ini Para Pemenang Festival Vokasi Satu Hati 2026

Hajatan Cabang FIFGROUP 2026 Siap Sapa 34 Kota dengan Banyak Promo dan Hiburan

Helm SMK dan Studds Terbaru Meluncur di IIMS 2026

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com
WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com
  • Kepemilikan kendaraan dengan roda kurang dari empat.
  • Kepemilikan kendaraan dengan roda empat.
  • Kepemilikan kendaraan dengan roda lebih dari empat.

Maka dalam kasus Wajib Pajak yang memiliki satu buah mobil, satu buah motor, dan satu buah truk di dalam satu rumah dengan semua jenis kendaraan tersebut atas nama pribadi.

Untuk itu masing-masing kendaraan hanya akan ditetapkan atas kepemilikan pertama, karena adanya perpedaan atas jenis kendaraannya. Maka, secara otomatis akan dikenakan pajak progresif pertama.

Tarif Pajak Progresif

Berdasarkan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009, Pasal 6 menyebutkan ketentuan atas tarif pajak progresif untuk kendaraan bermotor, yaitu:

  • Atas kepemilikan kendaraan bermotor pertama, maka akan dikenakan biaya paling sedikit sebesar 1% (satu persen). Sedangkan paling besar akan dikenakan sebesar 2% (dua persen).
  • Atas kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, dan seterusnya, maka akan dikenakan tarif pajak progresif paling rendah sebesar 2% (dua persen). Dan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).
  • Meskipun ketentuan tarif telah ditetapkan, namun setiap daerah memiliki wewenang untuk dapat menetapkan besarnya tarif pajak progresif sendiri. Dengan syarat, besaran tarif yang ditetapkan tidak boleh melebihi rentang tarif pajak progresif yang ada dalam Pasal 6 Undang-Undang (UU) No.28 Tahun 2009.
Baca Juga :  Damkar DKI Jakarta Tampil Heroik di Automotive Hero Day IIMS 2026

Pajak Progresif Kendaraan di Jakarta

Untuk Wilayah DKI Jakarta, ketentuan tarif atas pajak progresif yang dibebankan kepada setiap pemilik kendaraan bermotor. Tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015, yaitu:

  • Kendaraan pertama: Dikenakan tarif pajak sebesar 2% (dua persen)
  • Kendaraan kedua: Dikenakan tarif pajak sebesar 2,5% (dua koma lima persen)
  • Kendaraan ketiga: Dikenakan tarif pajak sebesar 3% (tiga persen)
  • Kendaraan keempat: Dikenakan tarif pajak sebesar 3,5% (tiga koma lima persen)
  • Kendaraan kelima: Dikenakan tarif pajak sebesar 4% (empat persen)
  • Kendaraan keenam: Dikenakan tarif pajak sebesar 4,5% (empat koma lima persen)
  • Kendaraan ketujuh: Dikenakan tarif pajak sebesar 5% (lima persen)
  • Kendaraan kedelapan: Dikenakan tarif pajak sebesar 5,5% (lima koma lima persen)
  • Kendaraan kesembilan: Dikenakan tarif pajak sebesar 6% (enam persen)
  • Kendaraan kesepuluh: Dikenakan tarif pajak sebesar 6,5% (enam koma lima persen)
  • Kendaraan kesebelas: Dikenakan tarif pajak sebesar 7% (tujuh persen)
  • Kendaraan kedua belas: Dikenakan tarif pajak sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen)
  • Kendaraan ketiga belas: Dikenakan tarif pajak sebesar 8% (delapan persen)
  • Kendaraan keempat belas: Dikenakan tarif pajak sebesar 8,5% (delapan koma lima persen)
  • Kendaraan kelima belas: Dikenakan tarif pajak sebesar 9% (sembilan persen)
  • Kendaraan keenam belas: Dikenakan tarif pajak sebesar 9,5% (sembilan koma lima persen)
  • Kendaraan ketujuh belas: Dikenakan tarif pajak sebesar 10% (sepuluh persen).

Related

Page 3 of 3
Prev123
Tags: Bayar Pajak MotorPajakPajak ProgresifPajak Progresif Kendaraan BermotorPajak Progresif MobilPajak Progresif MotorTarif Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Previous Post

Keren! Gathering Dua Chapter Beda Pulau GSX Community Nusantara

Next Post

Honda Vario 160 2024 Tambah Warna dan Striping Baru

Related Posts

Pemenang Festival Vokasi Satu Hati 2026

Ini Para Pemenang Festival Vokasi Satu Hati 2026

14/02/2026
Hajatan Cabang FIFGROUP 2026

Hajatan Cabang FIFGROUP 2026 Siap Sapa 34 Kota dengan Banyak Promo dan Hiburan

14/02/2026
Helm SMK dan Studds Terbaru IIMS 2026

Helm SMK dan Studds Terbaru Meluncur di IIMS 2026

14/02/2026
Motor Balap IIMS 2026

Motor Balap Ini Sukses Curi Perhatian Pengunjung IIMS 2026!

13/02/2026
AOP Exhibition 2026

Intip Keseruan AOP Exhibition 2026

13/02/2026
Edukasi Safety Riding IIMS 2026

Seru! Wahana Honda Ajak Pengendara Difabel #Cari_Aman di IIMS 2026

13/02/2026
Load More
Leave Comment
jurnalbikers.com

© 2021 Jurnalbikers.com

About Us

  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

  • Login
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil

© 2021 Jurnalbikers.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.