Sunday, October 12, 2025
jurnalbikers.com
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
No Result
View All Result
No Result
View All Result
jurnalbikers.com

Home » Panduan Lengkap: Persyaratan Bayar Pajak Motor, Cara Bayar, dan Cara Menghitungnya

Panduan Lengkap: Persyaratan Bayar Pajak Motor, Cara Bayar, dan Cara Menghitungnya

Reza Agis Surya Putra by Reza Agis Surya Putra
07/01/2025
in Berita, Tips & Trik
0
Persyaratan dan cara menghitung bayar pajak motor
FacebookTwitterWhatsApp

Jurnalbikers.com – Memasuki awal 2025, baiknya Sobat Bikers cek kembali STNK motor kalian, kapan waktunya bayar pajak motor. Sebagai penyegaran, artikel ini mengulas kembali cara bayar, persyaratan dan cara menghitung pajak motor.

Membayar pajak motor adalah kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan bermotor di Indonesia. Selain untuk mematuhi hukum, membayar pajak tepat waktu juga menghindarkan Sobat Bikers dari denda.

RelatedPosts

Ribuan Bikers Padati Mio World Day 2025 di Pusdiklantas Serpong

Cara Seru Nikmati Gaya Hidup Listrik Modern Lewat Ofero Ride Fest 2025

CustoMAXI 2025 Bandung Unik dan Heboh

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

Artikel ini akan membahas persyaratan bayar pajak motor, cara membayarnya, dan cara menghitung pajak motor.

Persyaratan Bayar Pajak Motor

Sebelum membayar pajak motor, pastikan Sobat Bikers telah menyiapkan dokumen berikut:

Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  • KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan yang namanya terdaftar di STNK.

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

  • STNK asli dan fotokopi.

Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB)

  • BPKB asli dan fotokopi (umumnya hanya diperlukan untuk pembayaran pajak tahunan di beberapa wilayah).

Bukti Pembayaran Pajak Sebelumnya

  • Bukti ini diperlukan untuk memverifikasi pembayaran terakhir Sobat Bikers.

Uang Tunai atau Metode Pembayaran Digital

  • Pastikan Sobat Bikers membawa dana yang cukup atau metode pembayaran lain seperti kartu debit atau e-wallet jika tersedia.

Cara Bayar Pajak Motor

Ada beberapa cara untuk membayar pajak motor, baik secara offline maupun online:

1. Bayar Pajak Motor Secara Offline

Datang ke Samsat Terdekat

  • Bawa semua dokumen persyaratan.
  • Ambil nomor antrean di loket pembayaran pajak.
  • Serahkan dokumen Sobat Bikers ke petugas untuk diverifikasi.
  • Setelah diverifikasi, Sobat Bikers akan mendapatkan tagihan pajak.
  • Bayar tagihan pajak sesuai nominal yang ditentukan.
  • Sobat Bikers akan menerima bukti pembayaran dan pengesahan STNK.
Baca Juga :  Wow! Program Hadiah Pulsa Gratis dari Federal Oil Diperpanjang

Menggunakan Samsat Keliling

  • Cari jadwal dan lokasi layanan Samsat Keliling di wilayah Sobat Bikers.
  • Pastikan membawa dokumen lengkap sesuai persyaratan.
  • Proses pembayaran serupa dengan di kantor Samsat.

2. Bayar Pajak Motor Secara Online

  • Melalui Aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL)
  • Unduh aplikasi SIGNAL di smartphone Sobat Bikers.
  • Daftar dan masukkan data kendaraan.
  • Pilih menu pembayaran pajak motor.
  • Ikuti instruksi untuk membayar melalui e-wallet atau transfer bank.
  • Bukti pembayaran akan dikirimkan secara digital.

Melalui E-Commerce atau E-Banking

  • Buka aplikasi e-commerce atau e-banking yang mendukung pembayaran pajak motor.
  • Masukkan nomor polisi kendaraan Sobat Bikers.
  • Lakukan pembayaran sesuai nominal yang tertera.
  • Simpan bukti pembayaran digital sebagai arsip.

Cara Menghitung Pajak Motor

Pajak motor dihitung berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan koefisien yang ditetapkan pemerintah. Berikut adalah komponennya:

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

  • PKB = 2% x NJKB (untuk kendaraan pertama).
  • Persentase PKB dapat meningkat untuk kendaraan kedua dan seterusnya sesuai wilayah.

SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)

  • Besarnya SWDKLLJ ditetapkan oleh pemerintah (umumnya Rp35.000 untuk motor di bawah 250cc).

Denda Keterlambatan (Jika Ada)

  • Denda = 25% x PKB x (jumlah bulan keterlambatan / 12).

Contoh Perhitungan Pajak Motor

  • NJKB: Rp10.000.000
  • PKB: 2% x Rp10.000.000 = Rp200.000
  • SWDKLLJ: Rp35.000
  • Total pajak: Rp200.000 + Rp35.000 = Rp235.000

Jika terlambat 6 bulan, dendanya adalah:

  • Denda PKB: 25% x Rp200.000 x (6/12) = Rp25.000
  • Total yang harus dibayar: Rp235.000 + Rp25.000 = Rp260.000

Membayar pajak motor adalah tanggung jawab yang harus dilakukan setiap pemilik kendaraan untuk mendukung kelancaran administrasi negara dan keselamatan di jalan.

Dengan memahami persyaratan bayar pajak motor, cara bayar, dan cara menghitungnya, Sobat Bikers dapat menjalankan kewajiban ini dengan lebih mudah dan tepat waktu. Jangan lupa untuk selalu memeriksa jadwal jatuh tempo pajak agar terhindar dari denda!

Baca Juga :  Ribuan Bikers Padati Mio World Day 2025 di Pusdiklantas Serpong

Related

Tags: Cara Bayar Pajak MotorCara Menghitung Pajak MotorPersyaratan Bayar Pajak Motor
Previous Post

Pelatihan K3 PT Tristar Transindo: Komitmen Menuju Zero Accident di Tahun 2025

Next Post

CSR Yayasan Wahana Artha, Komitmen Berkelanjutan untuk Masyarakat Indonesia

Related Posts

Mio World Day 2025

Ribuan Bikers Padati Mio World Day 2025 di Pusdiklantas Serpong

12/10/2025
Ofero Ride Fest 2025

Cara Seru Nikmati Gaya Hidup Listrik Modern Lewat Ofero Ride Fest 2025

12/10/2025
CustoMAXI 2025 Bandung

CustoMAXI 2025 Bandung Unik dan Heboh

11/10/2025
Honda Scoopy Kuromi

Honda Scoopy Kuromi, Skutik Lucu Bikin Gaya Makin Unik!

11/10/2025
Federal Oil hadiah pulsa 2025

Wow! Program Hadiah Pulsa Gratis dari Federal Oil Diperpanjang

10/10/2025
Suzuki Gixxer SF250

Suzuki Indonesia Resmi Hentikan Penjualan Gixxer SF250

09/10/2025
Load More
Leave Comment
jurnalbikers.com

© 2021 Jurnalbikers.com

About Us

  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

  • Login
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil

© 2021 Jurnalbikers.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.