Periode pembayaran berlaku untuk wajib pajak yang melunasi pokok pajak kendaraan bermotor, mulai dari 2 Desember hingga 31 Desember 2024.
Untuk memanfaatkan program ini, Wajib Pajak dapat mengunjungi kantor Samsat terdekat atau menggunakan layanan Samsat Online Nasional (Samolnas). Pastikan membawa dokumen berikut:
- STNK asli dan salinan.
- KTP asli dan salinan.
- BPKB asli dan salinan.
Proses administrasi ini dirancang sederhana dan cepat untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat.
Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 tidak hanya memberikan keringanan bagi masyarakat, tetapi juga mendorong penerimaan pajak daerah.
Dengan pendapatan pajak yang optimal, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat meningkatkan pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.






