Menurut unggahan resmi di akun Instagram @humaspajakjakarta, program ini adalah wujud nyata komitmen pemerintah untuk mendukung masyarakat.
“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan penghapusan sanksi administrasi (bunga atau denda) untuk Pajak Kendaraan Bermotor penyerahan pertama bagi Wajib Pajak yang melakukan pembayaran sampai tanggal 31 Desember 2024.”
Program Pemutihan Pajak Kendaraan adalah kesempatan emas bagi pemilik kendaraan bermotor di Jakarta, untuk melunasi pajak tanpa dikenakan bunga atau denda.
Manfaatkan program ini sebelum batas akhir 31 Desember 2024 untuk mendukung pembangunan Jakarta yang lebih baik.






