Lama digadang-gadangkan akan segera diterapkan, penggolongan SIM (Surat Izin Mengemudi) C masih belum ada pemberlakuan.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, penggolongan SIM C akan diterapkan oleh Korlantas Polri. Penggolongan SIM ini akan didasarkan pada kapasitas mesin sepeda motor.
Penggolongan SIM C ini tertuang dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Adapun penggolongan SIM sepeda motor ini dibedakan berdasarkan kapasitas mesin motor yang digunakan. Berikut ketentuannya.
1. SIM C, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic).
2. SIM CI, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic), atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.
3. SIM CII berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Melansir dari situs Korlantas Polri, saat ini Polisi masih terus mempersiapkan sarana dan prasarana untuk penerapan penggolongan Surat Izin Mengemudi tipe C ini. Salah satunya adalah mendata sepeda motor dengan kapasitas mesin 250 cc keatas.
Dalam hal ini, Kepolisian juga masih mempersiapkan sarana lapangan untuk uji praktek bagi para pemohon Surat Izin Mengemudi tipe C berdasarkan kapasitas mesin sepeda motornya.
Dalam Rakor SIM Ditregident Korlantas Polri, Kasubdit SIM Kombes Pol. Tri Julianto Djatiutomo mengatakan apabila ada Satpas yang terkendala dengan aplikasi atau sistem bisa langsung menghubungi bagian Pemeliharaan dan Perawatan.
“Korlantas akan ada rencana melakukan pendataan kendaraan diatas 250 cc keatas untuk menerbitkan SIM C1 tapi kita lihat terlebih dahulu lapangan uji praktiknya, mengakomodir tidak. Ketentuan lapangan Satpas Prototype minimal 3000 meter, ” terangnya.
Rakor SIM Ditregident Korlantas Polri digelar mulai Rabu, 28 September hingga Kamis, 29 September 2022. Rakor diikuti oleh 102 perwakilan dari jajaran Polda se-Indonesia.