Thursday, July 17, 2025
jurnalbikers.com
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
No Result
View All Result
No Result
View All Result
jurnalbikers.com

Home » Polisi Masih Persiapkan Sarana dan Prasarana Penggolongan SIM C

Polisi Masih Persiapkan Sarana dan Prasarana Penggolongan SIM C

Reza Agis Surya Putra by Reza Agis Surya Putra
16/08/2021
in Berita
0
Surat Izini Mengemudi (SIM) C1
FacebookTwitterWhatsApp

Seperti yang telah ramai diberitakan, Korlantas Polri tengah mempersiapkan pemberlakuan penggolongan SIM (Surat Izin Mengemudi) C, pada Agustus 2021 ini.

Meski belum ditentukan tanggalnya, namun saat ini Korlantas Polri tengah mengebut persiapan sarana dan prasarana pendukung untuk penggolongan SIM C ini.

“Kami punya masa sosialisasi selama enam bulan dan mempersiapkan sarana dan prasarana bagi petugas di Satpas. Target kami, di bulan Agustus, aturan ini sudah bisa kita implementasikan,” kata Kasi Standar Pengemudi Subdit SIM Regident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman, seperti dikutip dari situs NTMC Polri.

RelatedPosts

Astra Financial Kembali Jadi Platinum Sponsor GIIAS 2025

Booth Honda Raup Penjualan 5.000 Unit di Jakarta Fair Kemayoran 2025

Honda Forza 2025 Hadir Lebih Canggih dan Mewah

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

Kemudian Arief juga mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah menunggu pengesahan Standard Operating Procedure (SOP) daru pemerintah. Sayangnya, pengesahan untuk pemberlakuan SIM C ini masih tertunda akibat adanya pemberlakuan PPKM.

Wahana Juli 2025 Wahana Juli 2025 Wahana Juli 2025

“SOP sudah dibuat, tinggal disahkan saja. Intinya kita implementasikan di bulan Agustus, bisa di pertengahan atau di akhir bulan,” imbuhnya.

Penggolongan SIM C ini tertuang dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Adapun penggolongan SIM sepeda motor ini dibedakan berdasarkan kapasitas mesin motor yang digunakan. Berikut ketentuannya.

1. SIM C, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic).

2. SIM CI, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic), atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Baca Juga :  IMOS 2025 Siap Digelar di ICE BSD

3. SIM CII berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Related

Tags: Korlantas PolriPenggolongan SIM CSurat Izin Mengemudi (SIM)
Previous Post

Promo Honda BeAT di FIFGROUP Fest Banyak Untungnya

Next Post

Wahana Artha Group Terus Berupaya Bantu Pemerintah Lawan Covid-19

Related Posts

Astra Financial GIIAS 2025

Astra Financial Kembali Jadi Platinum Sponsor GIIAS 2025

17/07/2025
Penjualan sepeda motor Honda di Jakarta Fair 2025

Booth Honda Raup Penjualan 5.000 Unit di Jakarta Fair Kemayoran 2025

16/07/2025
Honda Forza 2025

Honda Forza 2025 Hadir Lebih Canggih dan Mewah

16/07/2025
Promo servis motor Honda matic Juli 2025

Jupri, Promo Servis Motor Matic Honda Diskon 25% di AHASS Jakarta-Tangerang

16/07/2025
XSR East Java Voyage

Kebersamaan Bikers Touring Keliling Jawa Timur di XSR East Java Voyage

16/07/2025
IMOS 2025

IMOS 2025 Siap Digelar di ICE BSD

15/07/2025
Load More
Leave Comment
jurnalbikers.com

© 2021 Jurnalbikers.com

About Us

  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

  • Login
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil

© 2021 Jurnalbikers.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.