Tuesday, March 10, 2026
jurnalbikers.com
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
No Result
View All Result
No Result
View All Result
jurnalbikers.com

Home » Penghitungan Denda Telat Bayar Pajak Motor, Bikers Wajib Tahu

Penghitungan Denda Telat Bayar Pajak Motor, Bikers Wajib Tahu

Reza Agis Surya Putra by Reza Agis Surya Putra
20/02/2024
in Tips & Trik
0
Penghitungan Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Mobil dan Motor
FacebookTwitterWhatsApp

Undang-Undang mengenai pajak kendaraan bermotor lebih lengkapnya diatur dalam pasal 3 sampai pasal 8.

Adapun Undang-Undang ini mengatur secara jelas, mengenai pajak kendaraan mulai dari objek pajak, subjek pajak dan perhitungan pajak serta keterlambatannya.

RelatedPosts

Strategi Jitu Persiapan Mudik Pakai Motor, Biar Gak Gampang Tumbang

Tips Mudik Lebaran Menggunakan Sepeda Motor Biar Gak Cepat Lelah

Touring Bukan Ajang Pamer Ego, Yuk Pahami Etika Group Riding

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com
WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

Berikut perhitungan keterlambatan pajak kendaraan bermotor yang berlaku.

  • Jika terlambat membayar pajak kendaraan bermotor 2 hari sampai 1 bulan maka denda dikenakan sebesar 25%.
  • Jika keterlambatan 2 bulan maka perhitungannya adalah : PKB x 25% x 2/12 + denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
  • Jika Keterlambatan 6 bulan maka perhitungannya adalah : PKB x 25% x 6/12 + denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
  • Jika Keterlambatan 1 tahun maka perhitungannya adalah : PKB x 25% x 6/12 + denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
  • Jika Keterlambatan 2 tahun maka perhitungannya adalah : PKB x 25% x 6/12 + denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

Besarnya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) bagi motor sebesar Rp 32.000,- sementara untuk mobil sebesar Rp 100.000,-

Contoh kasus:

Related

Baca Juga :  Strategi Jitu Persiapan Mudik Pakai Motor, Biar Gak Gampang Tumbang
Page 2 of 3
Prev123Next
Tags: Bayar Pajak MotorPajak Kendaraan BermotorPenghitungan Denda Telat Bayar Pajak Motor dan Mobil
Previous Post

Pakai Cairan ini, Bodi Motor Kusam Bisa Kembali Kinclong

Next Post

Oli Motor Premium Berteknologi Tinggi Fuchs Silkolene Hadir di Indonesia

Related Posts

Persiapan mudik pakai motor

Strategi Jitu Persiapan Mudik Pakai Motor, Biar Gak Gampang Tumbang

08/03/2026
Tips Mudik Lebaran Menggunakan Motor

Tips Mudik Lebaran Menggunakan Sepeda Motor Biar Gak Cepat Lelah

06/03/2026
Etika Group Riding

Touring Bukan Ajang Pamer Ego, Yuk Pahami Etika Group Riding

04/03/2026
Tips Keselamatan Berkendara Moge

Belajar dari Kecelakaan di Kulon Progo, Jusri Pulubuhu: Jalan Sepi Bukan Berarti Bisa Gas Pol!

03/03/2026
Tips Berkendara Aman saat Puasa

Tetap Fokus! Ini Tips Berkendara Aman saat Puasa Agar Perjalanan Tetap Nyaman

25/02/2026
Persiapan mudik menggunakan motor

Tips Jitu Persiapan Mudik Menggunakan Motor Agar Perjalanan Aman dan Nyaman

23/02/2026
Load More
Leave Comment
jurnalbikers.com

© 2021 Jurnalbikers.com

About Us

  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

  • Login
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil

© 2021 Jurnalbikers.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.