Thursday, November 13, 2025
jurnalbikers.com
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
No Result
View All Result
No Result
View All Result
jurnalbikers.com

Home » Penghitungan Denda Telat Bayar Pajak Motor, Bikers Wajib Tahu

Penghitungan Denda Telat Bayar Pajak Motor, Bikers Wajib Tahu

Reza Agis Surya Putra by Reza Agis Surya Putra
20/02/2024
in Tips & Trik
0
Penghitungan Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Mobil dan Motor
FacebookTwitterWhatsApp

Undang-Undang mengenai pajak kendaraan bermotor lebih lengkapnya diatur dalam pasal 3 sampai pasal 8.

Adapun Undang-Undang ini mengatur secara jelas, mengenai pajak kendaraan mulai dari objek pajak, subjek pajak dan perhitungan pajak serta keterlambatannya.

RelatedPosts

5 Tips Aman Berkendara Jarak Jauh Ala Wahana Honda

5 Penyebab Lampu Motor Tiba-Tiba Mati, Bukan Karena Aki Sob!

5 Tips Jaga Keselamatan Berkendara Saat Hujan

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

Berikut perhitungan keterlambatan pajak kendaraan bermotor yang berlaku.

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com
  • Jika terlambat membayar pajak kendaraan bermotor 2 hari sampai 1 bulan maka denda dikenakan sebesar 25%.
  • Jika keterlambatan 2 bulan maka perhitungannya adalah : PKB x 25% x 2/12 + denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
  • Jika Keterlambatan 6 bulan maka perhitungannya adalah : PKB x 25% x 6/12 + denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
  • Jika Keterlambatan 1 tahun maka perhitungannya adalah : PKB x 25% x 6/12 + denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
  • Jika Keterlambatan 2 tahun maka perhitungannya adalah : PKB x 25% x 6/12 + denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

Besarnya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) bagi motor sebesar Rp 32.000,- sementara untuk mobil sebesar Rp 100.000,-

Contoh kasus:

Related

Baca Juga :  5 Tips Aman Berkendara Jarak Jauh Ala Wahana Honda
Page 2 of 3
Prev123Next
Tags: Bayar Pajak MotorPajak Kendaraan BermotorPenghitungan Denda Telat Bayar Pajak Motor dan Mobil
Previous Post

Pakai Cairan ini, Bodi Motor Kusam Bisa Kembali Kinclong

Next Post

Oli Motor Premium Berteknologi Tinggi Fuchs Silkolene Hadir di Indonesia

Related Posts

Tips Berkendara Jarak Jauh

5 Tips Aman Berkendara Jarak Jauh Ala Wahana Honda

12/11/2025
Penyebab Lampu Motor Mati

5 Penyebab Lampu Motor Tiba-Tiba Mati, Bukan Karena Aki Sob!

28/10/2025
keselamatan berkendara saat hujan

5 Tips Jaga Keselamatan Berkendara Saat Hujan

27/10/2025
Cara Update Honda RoadSync

Cara Update Sistem Honda RoadSync di New ADV160: Mudah dan Praktis!

23/10/2025
Tips Kredit Motor

5 Tips Kredit Motor Biar Nggak Boncos

20/10/2025
kampas ganda motor matic

Sering Disepelekan! Ini Fungsi dan Cara Rawat Kampas Ganda Biar Motor Nggak Loyo

08/10/2025
Load More
Leave Comment
jurnalbikers.com

© 2021 Jurnalbikers.com

About Us

  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

  • Login
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil

© 2021 Jurnalbikers.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.