Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi, memastikan perubahan nama jalan yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, tidak akan membebani masyarakat terkait dengan perubahan administrasi kendaraan.
Hal tersebut disampaikan saat melaksanakan konferensi pers Perubahan Nama Jalan di Pendopo Balaikota DKI Jakarta, Senin, 27 Juni 2022 lalu dilansir dari situs Korlantas Polri. Konferensi pers dihadiri oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Kakorlantas Irjen Pol Firman Santyabudi, Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono, dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta Dwi Budi Martono.
“Pagi hari ini baru saja kita melakukan pertemuan dengan bapak Kakorlantas, Jasa Raharja, dan Kakanwil BPN Jakarta. Kami tadi bersama-sama membahas berbagai rencana reform untuk memudahkan masyarakat dalam mengelola administrasi baik administrasi kendaraan bermotor, administrasi kependudukan, administrasi perpajakan, dan administrasi pertanahan,” ujar Anies Baswedan.
Sementara terkait dengan surat kendaraan, Kakorlantas Polri memastikan masyarakat yang terdampak tidak akan dibebani untuk penggantian alamat pada buku Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan juga Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
“Masyarakat yang terkena dampak (penggantian 22 nama jalan) tidak diwajibkan untuk mengganti STNK, namun data perubahan nama jalan yang akan kami sesuaikan,” kata Firman.
Firman menambahkan perubahan STNK menyeluruh akan dilakukan setelah tahun kelima atau saat pembaruan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) STNK. Kendati demikian, proses tersebut dilakukan secara bertahap.
“Selanjutnya, setelah tahun kelima, ketika masa STNK kendaraan telah habis, baru akan dilakukan penggantian PNBP yang berlaku seperti sekarang (prosesnya akan bertahap),” ucapnya.
Lebih lanjut, Firman menyebut pihaknya mendukung seluruh kegiatan yang disampaikan Gubernur DKI Anies Baswedan serta melakukan penyesuaian data kendaraan.
“Pada prinsipnya, kami akan mendukung seluruh kegiatan yang disampaikan oleh Bapak Gubernur dan kami akan menyesuaikan data kendaraan,” tuturnya.
Sebagai informasi, Sesuai Keputusan Gubernur Nomor 565 Tahun 2022, Pemprov DKI Jakarta telah meresmikan nama baru bagi ruang publik (jalan, gedung, dan zona khusus) menggunakan nama-nama tokoh Betawi yang berjasa bagi perjalanan Jakarta dan Indonesia.
Adapun 22 Jalan yang telah berganti nama menjadi nama-nama pahlawan Betawi, yakni:
- Jalan Entong Gendut yang sebelumnya bernama Jalan Budaya
- Jalan Haji Darip yang sebelumnya bernama Jalan Bekasi Timur Raya
- Jalan Mpok Nori yang sebelumnya bernama Jalan Raya Bambu Apus
- Jalan H. Bokir Bin Dji’un yang sebelumnya bernama Jalan Raya Pondok Gede
- Jalan Raden Ismail yang sebelumnya bernama Jalan Buntu
- Jalan Rama Ratu Jaya yang sebelumnya bernama Jalan BKT Sisi Barat
- Jalan H. Roim Sa’ih yang sebelumnya bernama Bantaran Setu Babakan Barat
- Jalan KH. Ahmad Suhaimi yang sebelumnya bernama Bantaran Setu Babakan Timur
- Jalan Mahbub Djunaidi yang sebelumnya bernama Jalan Srikaya
- Jalan KH. Guru Anin yang sebelumnya bernama Jalan Raya Pasar Minggu sisi Utara
- Jalan Hj. Tutty Alawiyah yang sebelumnya bernama Jalan Warung Buncit Raya
- Jalan A. Hamid Arief yang sebelumnya bernama Jalan Tanah Tinggi 1 gang 5
- Jalan H. Imam Sapi’ie yang sebelumnya bernama Jalan Senen Raya
- Jalan Abdullah Ali yang sebelumnya bernama Jalan SMP 76
- Jalan M. Mashabi yang sebelumnya bernama Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Utara
- Jalan H. M. Shaleh Ishak yang sebelumnya Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Selatan
- Jalan Tino Sidin yang sebelumnya bernama Jalan Cikini VII
- Jalan Mualim Teko yang sebelumnya bernama Jalan depan Taman Wisata Alam Muara Angke
- Jalan Syekh Junaid Al Batawi yang sebelumnya bernama Jalan Lingkar Luar Barat
- Jalan Guru Ma’mun yang sebelumnya bernama Jalan Rawa Buaya
- Jalan Kyai Mursalin yang sebelumnya bernama Jalan di Pulau Panggang
- Jalan Habib Ali Bin Ahmad yang sebelumnya bernama Jalan di Pulau Panggang