Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi, memastikan perubahan nama jalan yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, tidak akan membebani masyarakat terkait dengan perubahan administrasi kendaraan.
Hal tersebut disampaikan saat melaksanakan konferensi pers Perubahan Nama Jalan di Pendopo Balaikota DKI Jakarta, Senin, 27 Juni 2022 lalu dilansir dari situs Korlantas Polri. Konferensi pers dihadiri oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Kakorlantas Irjen Pol Firman Santyabudi, Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono, dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta Dwi Budi Martono.
“Pagi hari ini baru saja kita melakukan pertemuan dengan bapak Kakorlantas, Jasa Raharja, dan Kakanwil BPN Jakarta. Kami tadi bersama-sama membahas berbagai rencana reform untuk memudahkan masyarakat dalam mengelola administrasi baik administrasi kendaraan bermotor, administrasi kependudukan, administrasi perpajakan, dan administrasi pertanahan,” ujar Anies Baswedan.
Sementara terkait dengan surat kendaraan, Kakorlantas Polri memastikan masyarakat yang terdampak tidak akan dibebani untuk penggantian alamat pada buku Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan juga Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).






