“Masyarakat yang terkena dampak (penggantian 22 nama jalan) tidak diwajibkan untuk mengganti STNK, namun data perubahan nama jalan yang akan kami sesuaikan,” kata Firman.
Firman menambahkan perubahan STNK menyeluruh akan dilakukan setelah tahun kelima atau saat pembaruan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) STNK. Kendati demikian, proses tersebut dilakukan secara bertahap.
“Selanjutnya, setelah tahun kelima, ketika masa STNK kendaraan telah habis, baru akan dilakukan penggantian PNBP yang berlaku seperti sekarang (prosesnya akan bertahap),” ucapnya.
Page 2 of 4






