Monday, October 13, 2025
jurnalbikers.com
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
No Result
View All Result
No Result
View All Result
jurnalbikers.com

Home » Plat Nomor Kendaraan Hijau, Berlaku di Wilayah Ini!

Plat Nomor Kendaraan Hijau, Berlaku di Wilayah Ini!

Reza Agis Surya Putra by Reza Agis Surya Putra
04/10/2022
in Berita
0
Plat Nomor Kendaraan Hijau
FacebookTwitterWhatsApp

Berbeda dengan daerah lainnya di Indonesia yang menerapkan warna dasar putih pada plat nomor kendaraan, di wilayah Batam, Bintan dan Karimun malah ada plat nomor kendaraan berwarna dasar hijau.

Jangan heran, plat nomor kendaraan berwarna dasar hijau memang diberlakukan di ketiga wilayah tersebut yang masuk dalam kategori wilayah Free Trade Zone (FTZ). Kendaraan yang menggunakan plat hijau ini merupakan kendaraan yang dibeli tanpa dikenakan bea masuk.

Seperti diketahui, Batam, Bintan dan Karimun merupakan wilayah yang masuk dalam kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. Sementara aturan plat kendaraan hijau ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK 04/2021.

RelatedPosts

Knalpot Shijiro Curi Perhatian di Mio World Day 2025

Wahana Sales Rewarding 2025 Berhadiah Motor Listrik Honda

Ribuan Bikers Padati Mio World Day 2025 di Pusdiklantas Serpong

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com
WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

Di mana, tentang pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas yang mana kendaraan bermotor tidak boleh dioperasionalkan atau dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.

Sehingga kendaraan yang dibeli tanpa bea masuk itu diberikan alat indentifikasi khusus yakni Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berupa plat hijau. Kendaraan yang diberi plat nomor tersebut hanya bisa dioperasikan di 3 wilayah tersebut saja, yakni Batam, Bintan dan Karimun.

Arti warna plat nomor kendaraan

Aturan warna dasar plat nomor kendaraan sendiri juga telah diatur, aturan ini mengacu pada Perkap Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Regident Ranmor lalu menjadi Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Pada Pasal 45, dijelaskan berbagai arti dari setiap warna plat kendaraan bermotor. Pertama untuk warna dasar putih dengan tulisan hitam untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA) dan Badan Internasional.

Baca Juga :  Wahana Sales Rewarding 2025 Berhadiah Motor Listrik Honda

Berikutnya TNKB dengan warna dasar kuning dan tulisan hitam, ditujukan untuk kendaraan bermotor umum, baik kendaraan barang maupun angkutan penumpang.

Lalu TNKB berwarna dasar merah dengan tulisan putih, dipasang untuk kendaraan bermotor instansi pemerintah. Masyarakat umumnya menyebut TNKB jenis ini dengan istilah plat dinas.

Related

Tags: Arti Warna plat nomor kendaraanFree Trade ZonePlat nomor kendaraanPlat nomor kendaraan hijau
Previous Post

Posisi Klasemen Sementara MotoGP 2022 Semakin Ketat, Enea Bastianini Siap Kejar Poin di Australia

Next Post

Danilo Petrucci Takjub dengan Performa Suzuki GSX-RR

Related Posts

Knalpot Shijiro

Knalpot Shijiro Curi Perhatian di Mio World Day 2025

13/10/2025
Wahana Sales Rewarding 2025

Wahana Sales Rewarding 2025 Berhadiah Motor Listrik Honda

13/10/2025
Mio World Day 2025

Ribuan Bikers Padati Mio World Day 2025 di Pusdiklantas Serpong

12/10/2025
Ofero Ride Fest 2025

Cara Seru Nikmati Gaya Hidup Listrik Modern Lewat Ofero Ride Fest 2025

12/10/2025
CustoMAXI 2025 Bandung

CustoMAXI 2025 Bandung Unik dan Heboh

11/10/2025
Honda Scoopy Kuromi

Honda Scoopy Kuromi, Skutik Lucu Bikin Gaya Makin Unik!

11/10/2025
Load More
Leave Comment
jurnalbikers.com

© 2021 Jurnalbikers.com

About Us

  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

  • Login
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil

© 2021 Jurnalbikers.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
 

Loading Comments...