Berbeda dengan daerah lainnya di Indonesia yang menerapkan warna dasar putih pada plat nomor kendaraan, di wilayah Batam, Bintan dan Karimun malah ada plat nomor kendaraan berwarna dasar hijau.
Jangan heran, plat nomor kendaraan berwarna dasar hijau memang diberlakukan di ketiga wilayah tersebut yang masuk dalam kategori wilayah Free Trade Zone (FTZ). Kendaraan yang menggunakan plat hijau ini merupakan kendaraan yang dibeli tanpa dikenakan bea masuk.
Seperti diketahui, Batam, Bintan dan Karimun merupakan wilayah yang masuk dalam kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. Sementara aturan plat kendaraan hijau ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK 04/2021.
Di mana, tentang pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas yang mana kendaraan bermotor tidak boleh dioperasionalkan atau dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.
Sehingga kendaraan yang dibeli tanpa bea masuk itu diberikan alat indentifikasi khusus yakni Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berupa plat hijau. Kendaraan yang diberi plat nomor tersebut hanya bisa dioperasikan di 3 wilayah tersebut saja, yakni Batam, Bintan dan Karimun.
Aturan warna dasar plat nomor kendaraan sendiri juga telah diatur, aturan ini mengacu pada Perkap Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Regident Ranmor lalu menjadi Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Pada Pasal 45, dijelaskan berbagai arti dari setiap warna plat kendaraan bermotor. Pertama untuk warna dasar putih dengan tulisan hitam untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA) dan Badan Internasional.
Berikutnya TNKB dengan warna dasar kuning dan tulisan hitam, ditujukan untuk kendaraan bermotor umum, baik kendaraan barang maupun angkutan penumpang.
Lalu TNKB berwarna dasar merah dengan tulisan putih, dipasang untuk kendaraan bermotor instansi pemerintah. Masyarakat umumnya menyebut TNKB jenis ini dengan istilah plat dinas.