Wednesday, May 21, 2025
jurnalbikers.com
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
No Result
View All Result
No Result
View All Result
jurnalbikers.com

Home » Arti Warna Plat Nomor Kendaraan

Arti Warna Plat Nomor Kendaraan

Reza Agis Surya Putra by Reza Agis Surya Putra
12/03/2021
in Berita, Tips & Trik
0
Arti warna plat nomor kendaraan
FacebookTwitterWhatsApp

Saat berkendara, Sobat Bikers pasti kerap melihat plat nomor kendaraan berwarna dasar dengan warna lain selain warna hitam. Berikut adalah arti warna plat nomor kendaraan.

Setiap kendaraan bermotor di jalan raya pasti punya Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau disebut plat nomor. Setiap TNKB yang dipasang dikendaraan punya arti warna plat nomor kendaraan yang berbeda.

Plat nomor sendiri berperan sebagai identitas dari sebuah kendaraan yang telah didaftarkan. Keberadaan plat nomor pada sebuah kendaraan sama pentingnya seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM).

RelatedPosts

Awas Jangan Sampai Ketipu! Cek Dulu Tilang Elektronik Sebelum Beli Motor Bekas

Polytron Resmi Buka Pemesanan Mobil Listrik G3 & G3+ Secara Eksklusif di Blibli

Yamaha Mio M3 2025 Hadir dengan 4 Warna Baru, Lebih Sporty dan Modern!

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

Ketiganya komponen berkendara ini wajib dibawa saat berkendara kemanapun dan kapanpun karena merupakan persyaratan wajib yang telah diatur dalam Undang-Undang.

Mengacu pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 4 Tahun 2006, Pasal 2 Ayat 2 yang berbunyi, “Sebagai bukti bahwa kendaraan bermotor telah didaftarkan, diberikan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.”

Tapi tahukah jika plat nomor di Indonesia memiliki beberapa jenis? Salah satunya adalah jenis warna dari setiap plat nomor. Jadi jangan heran saat melihat ada sepeda motor maupun mobil yang menggunakan plat nomor dengan warna yang berbeda dengan kendaraan yang kita miliki.

Perbedaan warna dari plat nomor bukan berarti menandakan plat nomor tersebut tidak resmi dikeluarkan oleh kepolisian, melainkan untuk membedakan identitas dari kepemilikan.

Jenis-jenis dari plat nomor kendaraan sendiri telah diatur secara tegas dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012, tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pada Pasal 39 Ayat 3 yang berbunyi sebagai berikut:

  • Dasar hitam, tulisan putih untuk kendaraan bermotor perseorangan dan kendaraan bermotor sewa.
  • Dasar kuning, tulisan hitam untuk kendaraan bermotor umum
  • Dasar merah, tulisan putih untuk kendaraan bermotor dinas Pemerintah
  • Dasar putih, tulisan merah untuk kendaraan motor baru
  • Dasar putih, tulisan biru untuk kendaraan bermotor Korps Diplomatik negara asing
  • Dasar hijau, tulisan hitam untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas atau (Free Trade Zone) yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, bahwa kendaraan bermotor ini tidak boleh dioperasionalkan/dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya
Baca Juga :  Pemenang Kontes Layanan Honda Regional 2025

Sebenarnya ada tambahan satu jenis plat nomor lagi di Indonesia, yakni untuk kendaraan listrik. Untuk plat nomor kendaraan listrik, ada penambahan warna biru sebagai warna dasar keterangan masa berlaku plat nomor kendaraan.

Hal tersebut ditetapkan sebagai upaya Polri mendukung Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.

Related

Tags: Arti Warna plat nomor kendaraanPlat nomor kendaraanPlat nomor polisi
Previous Post

Harga Kawasaki Ninja 250 SL Turun Lagi, Lebih Murah dari Motor 150 cc

Next Post

Aksesoris Resmi WR 155 R Bikin Keren Tunggangan

Related Posts

Tilang Elektronik atau ETLE Motor Bekas

Awas Jangan Sampai Ketipu! Cek Dulu Tilang Elektronik Sebelum Beli Motor Bekas

21/05/2025
Pemesanan Mobil Listrik Polytron

Polytron Resmi Buka Pemesanan Mobil Listrik G3 & G3+ Secara Eksklusif di Blibli

20/05/2025
Yamaha Mio M3 2025

Yamaha Mio M3 2025 Hadir dengan 4 Warna Baru, Lebih Sporty dan Modern!

19/05/2025
Undian Berhadiah Nonton Langsung MotoGP Federal Oil

Jangan Ketinggalan! Ini Kesempatan Ikut Undian Berhadiah Nonton Langsung MotoGP Bareng Federal Oil

19/05/2025
Bapak-bapak Riding PCX

Bapak-Bapak Riding Bareng Jajal Keunggulan Honda PCX 160 Roadsync

19/05/2025
Pemenang Fazzio Modifest 2025 Samarinda

Sutanti & Arroza Zulkarnain Jadi Pemenang Fazzio Modifest 2025 Samarinda yang Penuh Gaya

19/05/2025
Load More
Leave Comment

© 2021 Jurnalbikers.com

  • Login
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil

© 2021 Jurnalbikers.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.