Tidak ada Perbedaan dan Syarat Khusus
Kombes Pol M Taslim Chairuddin juga mengatakan bahwa plat nomor dengan warna dasar putih dan tulisan berwarna hitam ini tidak ada perbedaan dalam hal persyaratan untuk mendapatkannya.
Perbedaannya hanya pada warna dasar yang semula hitam menjadi putih dan tulisan yang semula putih menjadi hitam.
“Tidak ada hal lain yang dipersyaratkan, proses untuk mendapatkannya sama dengan TNKB spesifikasi lama, tidak ada syarat tambahan ataupun ketentuan tambahan,” pungkas Taslim.
Page 2 of 2






