Wednesday, May 6, 2026
jurnalbikers.com
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
No Result
View All Result
No Result
View All Result
jurnalbikers.com
FIFGROUP Teman Meraih Impian April 2026 FIFGROUP Teman Meraih Impian April 2026 FIFGROUP Teman Meraih Impian April 2026

Home » Polisi Larang Kendarai Sepeda Listrik di Jalan Raya, Ini Alasannya

Polisi Larang Kendarai Sepeda Listrik di Jalan Raya, Ini Alasannya

Reza Agis Surya Putra by Reza Agis Surya Putra
13/07/2022
in Berita
0
Anak-anak Kendarai Sepeda Listrik
FacebookTwitterWhatsApp

Kendaraan tertentu ini juga ditetapkan beroperasi hanya di lajur khusus, kawasan tertentu atau trotoar. Kecepatan maksimal pengoperasian yakni 25 km per jam.

Sementara aturan soal sepeda motor listrik terdapat pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor Listrik.

RelatedPosts

Buntut Kecelakaan Maut di Toraja, Hogers Indonesia Sampaikan Permohonan Maaf

Aksi Freestyle Berujung Maut, Pengendara Moge di Toraja Utara Resmi Ditahan

Peugeot Motocycles Indonesia Resmi Buka Dealer Flagship di Jakarta Selatan

Wahana Honda April 2026 Wahana Honda April 2026 Wahana Honda April 2026
WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

Dalam aturan ini ditetapkan sepeda motor listrik memiliki Sertifikat Uji Tipe (SUT) untuk membuktikan telah lulus uji tipe Kemenhub.

“Itu yang saya larang penggunaannya di jalan raya karena tidak ada uji tipe. Namun, banyak pelanggar memiliki sepeda listrik ke jalan raya. Rata-rata digunakan anak-anak sekolah, tidak menggunakan helm, dan kecepatannya lebih dari 25 kilometer per jam,” ungkap AKBP Zulanda.

AKBP Zulanda menambahkan sangat berbahaya penggunaan sepeda listrik di jalan umum atau jalan raya untuk pengguna ataupun orang lain. Menurut AKBP Zulanda ada ancaman sanksi bagi pengguna sepeda listrik di jalan raya merujuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan juga KUHP.

“Ancaman pidana satu tahun penjara dan denda Rp24 juta tertuang di pasal 277 KHUP bila dianggap kendaraan rakitan dengan modifikasi layak motor tanpa uji tipe. Bagi Penjual sepeda memakai motor listrik tenaga baterai juga dapat dikenakan pasal 55 dan 56 karena turut serta membantu penjualan motor ilegal,” tutupnya.

Related

Baca Juga :  Peugeot Motocycles Indonesia Resmi Buka Dealer Flagship di Jakarta Selatan
Page 2 of 2
Prev12
Tags: Larangan Sepeda ListrikSepeda Listriksepeda motor listrik
Previous Post

Piaggio Indonesia Buka Dealer Premium Motoplex di Jakarta Barat

Next Post

Resmi! Suzuki Berhenti Ikuti MotoGP dan EWC

Related Posts

Permohonan Maaf Hogers Indonesia

Buntut Kecelakaan Maut di Toraja, Hogers Indonesia Sampaikan Permohonan Maaf

06/05/2026
Kecelakaan Moge di Toraja Utara

Aksi Freestyle Berujung Maut, Pengendara Moge di Toraja Utara Resmi Ditahan

05/05/2026
Peugeot Motocycles Indonesia

Peugeot Motocycles Indonesia Resmi Buka Dealer Flagship di Jakarta Selatan

05/05/2026
Safety Riding Yamaha Youth Community

Anak Muda Keren Jadi Agen Safety Riding Bareng Yamaha Youth Community

04/05/2026
MV Agusta 500 GP 1965

Motor Balap Legendaris MV Agusta 500 GP 1965 Terjual Rp22 Miliar Lebih, Apa Spesialnya?

04/05/2026
Game MotoGP26 MotoGP 2026

Game MotoGP26 Resmi Meluncur dengan Fitur Balap yang Makin Realistis

03/05/2026
Load More
Leave Comment
jurnalbikers.com

© 2021 Jurnalbikers.com

About Us

  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

  • Login
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil

© 2021 Jurnalbikers.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.