Belakangan tengah ramai diperbincangkan tentang Polisi yang terapkan larangan masyarakat menggunakan sepeda listrik di jalan raya. Masyarakat sendiri sempat dibuat bingung beda sepeda listrik dan sepeda motor listrik.
Larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya ini dikeluarkan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan. Larangan ini dikeluarkan setelah menilai masyarakat ambigu antara sepeda listrik dan sepeda motor listrik.
Sebagaimana dikutip dari situs Korlantas Polri, dalam keterangan pelarangan tersebut, Satlantas Polrestabes Makassar tidak hanya melarang digunakan oleh masyarakat di jalan raya, namun juga meminta distributor untuk tidak menjual sepeda listrik kepada masyarakat.
“Selain larangan menggunakan di jalan raya, kami juga telah mengimbau kepada distributor untuk tidak lagi memperjualbelikan sepeda listrik bertenaga baterai listrik itu,” ujar Kepala Satlantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda.
Menurut AKBP Zulanda, masyarakat sempat dibuat ambigu lantaran menganggap sepeda listrik sebagai sepeda motor listrik. Sejatinya, disampaikan juga oleh AKBP Zulanda bahwasanya dua jenis kendaraan ini memiliki aturan berbeda di Kementerian Perhubungan.
Sepeda listrik sendiri telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Selain sepeda listrik aturan ini juga mengatur tentang Otopet, skuter listrik, hoverboard, dan sepeda roda satu.






