Friday, April 24, 2026
jurnalbikers.com
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
No Result
View All Result
No Result
View All Result
jurnalbikers.com
FIFGROUP Teman Meraih Impian April 2026 FIFGROUP Teman Meraih Impian April 2026 FIFGROUP Teman Meraih Impian April 2026

Home » PPKM Diperpanjang, Kepolisian Tetap Kasih Dispensasi Untuk Perpanjangan SIM

PPKM Diperpanjang, Kepolisian Tetap Kasih Dispensasi Untuk Perpanjangan SIM

Reza Agis Surya Putra by Reza Agis Surya Putra
23/07/2021
in Berita
0
PPKM Diperpanjang
FacebookTwitterWhatsApp

Pihak Kepolisian kembali memberikan kebijakan dispensasi untuk proses perpanjangan masa berlaku SIM, karena PPKM diperpanjang.

Pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlaku pada 3 – 20 Juli 2021 Kepolisian memberikan dispensasi untuk proses perpanjangan masa berlaku SIM. Namun ketika Presiden Joko Widodo menyatakan PPKM diperpanjang, Kepolisian kembali menambah kebijakannya.

Seperti yang dinyatakan oleh Presiden Jokowi, PPKM kembali diberlakukan hingga tanggal 26 Juli 2021 mendatang. Pembatasan ini pun juga tentunya membatasi masyarakat yang ingin memproses perpanjangan masa berlaku SIM.

RelatedPosts

Klaim Servis Gratis Yamaha Makin Praktis Pakai E-KSG

Vespa Rilis Edisi Spesial 80th Anniversary

5 Dealer Motor Suzuki Terbaru Resmi Dibuka

Wahana Honda April 2026 Wahana Honda April 2026 Wahana Honda April 2026
WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

Guna membantu masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku SIM di masa PPKM, Kepolisian memberikan dispensasi.

Masyarakat bisa memperpanjang SIM yang masa berlakunya habis saat PPKM diberlakukan, setelah masa PPKM berakhir tanpa ada proses pembuatan SIM baru

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengumumkan, bagi masyarakat yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) habis pada masa PPKM Darurat 3-20 Juli 2021 dan PPKM Level 4 21-25 Juli 2021, bisa memperpanjang pada pekan depan.

“Benar pelayanan SIM bagi masyarakat yang habis masa berlakunya selama PPKM Darurat dan Level 4 bisa memperpanjang pada 26 Juli sampai 2 Agustus,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kamis (22/7).

Dirlantas Polda Metro Jaya menyebutkan, meskipun masa berlaku sudah habis, masyarakat tidak perlu membuat SIM baru, namun cukup dengan mekanisme perpanjangan.

“Ya selama melaksanakan perpanjangan pada pekan depan (26 Juli sampai 2 Agustus) tidak perlu melaksanakan mekanisme penerbitan baru,” tandasnya.

Related

Baca Juga :  TVS Ronin 2026 Hadir dengan Warna Midnight Blue Baru
Tags: Dispensasi Perpanjangan SIMPemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)PPKM DaruratSurat Izin Mengemudi (SIM)
Previous Post

Pembalap Indonesia Siap Tampilkan yang Terbaik di CEV Motorland Aragon

Next Post

Ganjil Genap 24 Jam di Kota Bogor Kembali Diberlakukan Pekan Ini

Related Posts

Kupon E-KSG Yamaha

Klaim Servis Gratis Yamaha Makin Praktis Pakai E-KSG

24/04/2026
Vespa 80th Anniversary (1)

Vespa Rilis Edisi Spesial 80th Anniversary

24/04/2026
Dealer Motor Suzuki Terbaru

5 Dealer Motor Suzuki Terbaru Resmi Dibuka

24/04/2026
Motor Listrik Vinfast Indonesia

Siap-Siap! Motor Listrik VinFast Bakal Meluncur di Indonesia Juni 2026

23/04/2026
Zen on Wheels

Rayakan Hari Kartini, AHM Ajak Perempuan Indonesia Lebih Tenang Lewat Zen on Wheels

23/04/2026
KYB Indonesia 50 Tahun

KYB Indonesia Rayakan Ulang Tahun ke-50 dengan Rilis Suspensi Terbaru

23/04/2026
Load More
Leave Comment
jurnalbikers.com

© 2021 Jurnalbikers.com

About Us

  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

  • Login
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil

© 2021 Jurnalbikers.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.