Wednesday, July 15, 2026
  • Login
jurnalbikers.com
  • Berita
  • Komunitas
  • Gaya Hidup
  • Mobil
  • Motor
  • Tips & Trik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Gaya Hidup
  • Mobil
  • Motor
  • Tips & Trik
  • Teknologi
No Result
View All Result
jurnalbikers.com
No Result
View All Result
Cara dan Syarat Urus Klaim Asuransi Jasa Raharja untuk Korban Kecelakaan

Proses Hukum Ketika Terlibat Kecelakaan, Wajib Tahu!

Reza Agis Surya Putra by Reza Agis Surya Putra
14/06/2021
in Berita, Tips & Trik
0
Share on FacebookShare on Twitter

RelatedPosts

Sambut Sekolah Baru, Serbu Promo Motor Honda Juli 2026 dari Wahana!

Siap-Siap Merapat! Pameran Otomotif GIIAS 2026 Hadir Lebih Ramai dan Lengkap

Kontes Layanan Honda Nasional 2026: Wahana Siapkan 10 Honda People Terbaik Regional Jakarta-Tangerang

Setiap pengemudi yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas wajib bertanggung jawab atas kerugian yang diderita korban, akan tetapi tanggung jawab ini tidak berlaku apabila (Pasal 234 ayat [3] UULLAJ):

a. adanya keadaan memaksa yang tidak dapat dielakkan atau di luar kemampuan Pengemudi;

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

b. disebabkan oleh perilaku korban sendiri atau pihak ketiga; dan/ atau

c. disebabkan gerakan orang dan/ atau hewan walaupun telah diambil tindakan pencegahan

Bagaimana jika pengemudi telah bertanggung jawab dan telah terjadi perdamaian dengan keluarga korban, apakah polisi tetap berhak melakukan penyidikan? Mengenai hal ini kita perlu melihat ketentuan Pasal 235 ayat (1) UU LLAJ yang berbunyi:

“Jika korban meninggal dunia akibat Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) huruf c, Pengemudi, pemilik, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan bantuan kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana.”

Berdasarkan ketentuan di atas, dapat diketahui bahwa walaupun pengemudi telah bertanggung jawab atas kematian korban, tuntutan pidana terhadap dirinya tidak menjadi hilang.

Oleh karena itu, kepolisian tetap melakukan penyidikan sesuai hukum acara pidana sesuai peraturan perundang-undangan (Pasal 230 UU LLAJ).

Dalam hal ini pihak kepolisian tetap akan melakukan penyidikan meskipun ada kesepakatan bahwa keluarga korban tidak akan menuntut secara pidana.

Wahana Honda juni 2026 Wahana Honda juni 2026 Wahana Honda juni 2026

Ancaman sanksi pidana untuk pengemudi kendaraan bermotor penyebab kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000 (Pasal 310 ayat [4] UU LLAJ).

Baca Juga :  Kontes Layanan Honda Nasional 2026: Wahana Siapkan 10 Honda People Terbaik Regional Jakarta-Tangerang

Walaupun pelaku telah bertanggung jawab serta adanya perdamaian dengan keluarga korban tidak menghapuskan tuntutan pidana seperti yang terdapat pada Putusan MA No. 1187 K/Pid/2011.

Bahkan dalam Putusan MA No. 2174 K/Pid/2009, terdakwa tetap dikenakan hukuman walaupun telah ada perdamaian dan terdakwa sendiri juga mengalami luka (retak tulang tangan kiri dan tak sadarkan diri) dalam kecelakaan tersebut.

Kendati demikian, pelaku tetap perlu mengusahakan perdamaian dengan keluarga korban karena hal itu dapat dipertimbangkan hakim untuk meringankan hukumannya.

Sebaliknya, tidak adanya perdamaian antara pelaku dengan keluarga korban bisa menjadi hal yang memberatkan pelaku.

Sebagai contoh, dalam Putusan MA No. 403 K/Pid/2011 antara pelaku dan keluarga korban tidak tercapai perdamaian, serta dalam Putusan MA No. 553 K/ Pid/2012 pelaku tidak memiliki iktikad baik untuk melakukan perdamaian kepada keluarga korban, sehingga menurut majelis hakim tidak adanya perdamaian dijadikan sebagai pertimbangan yang memberatkan kesalahan terdakwa.

Jadi, apabila kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan pelaku telah bertanggung jawab kepada keluarga korban serta terjadi perdamaian, hal tersebut tidak menghapus tuntutan pidana kepada pelaku, sehingga polisi tetap berhak melakukan penyidikan.

Sumber : Hukum Online

Share this:

  • Tweet
  • Share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Share on Threads (Opens in new window) Threads
  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp

Like this:

Like Loading…

Related

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Kecelakaan Lalu LintasProses HukumUU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Share196Tweet123Send
Previous Post

Persiapan Sebelum Touring, Perhatikan 5 Hal Penting Ini

Next Post

Celana Riding Elf, Nyaman dan Tetap Bergaya

Reza Agis Surya Putra

Reza Agis Surya Putra

Related Posts

Promo Motor Honda Juli 2026

Sambut Sekolah Baru, Serbu Promo Motor Honda Juli 2026 dari Wahana!

15/07/2026
0

Jurnalbikers.com - Memasuki tahun ajaran baru, pastinya kamu butuh motor yang super irit dan gesit buat nemenin aktivitas pulang-pergi sekolah atau...

Pameran Otomotif GIIAS 2026

Siap-Siap Merapat! Pameran Otomotif GIIAS 2026 Hadir Lebih Ramai dan Lengkap

15/07/2026
0

Jurnalbikers.com - Buat kamu para pencinta dunia otomotif, bersiaplah karena pameran otomotif GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) akan kembali...

Kontes Layanan Honda Nasional 2026

Kontes Layanan Honda Nasional 2026: Wahana Siapkan 10 Honda People Terbaik Regional Jakarta-Tangerang

14/07/2026
0

Jurnalbikers.com - PT Wahana Makmur Sejati (WMS) selaku Main Dealer persiapkan 10 perwakilan terbaik mereka buat unjuk gigi di ajang...

Classy Hangout Day Bali

Ratusan Anak Muda Bali Tampil Stylish di Event Classy Hangout Day Bali

11/07/2026
0

Jurnalbikers.com - Ratusan anak muda di Bali baru saja menggelar aksi riding super seru dan estetik di akhir pekan kemarin. Mereka...

Leave Comment
jurnalbikers.com

Copyright © 2021 Jurnalbikers.com

Navigate Site

  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Gaya Hidup
  • Mobil
  • Motor
  • Tips & Trik
  • Teknologi

Copyright © 2021 Jurnalbikers.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
%d