Thursday, September 3, 2026
  • Login
jurnalbikers.com
  • Berita
  • Komunitas
  • Gaya Hidup
  • Mobil
  • Motor
  • Tips & Trik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Gaya Hidup
  • Mobil
  • Motor
  • Tips & Trik
  • Teknologi
No Result
View All Result
jurnalbikers.com
No Result
View All Result
Cara dan Syarat Urus Klaim Asuransi Jasa Raharja untuk Korban Kecelakaan

Proses Hukum Ketika Terlibat Kecelakaan, Wajib Tahu!

Reza Agis Surya Putra by Reza Agis Surya Putra
14/06/2021
in Berita, Tips & Trik
0
Share on FacebookShare on Twitter

Setiap pengemudi yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas wajib bertanggung jawab atas kerugian yang diderita korban, akan tetapi tanggung jawab ini tidak berlaku apabila (Pasal 234 ayat [3] UULLAJ):

a. adanya keadaan memaksa yang tidak dapat dielakkan atau di luar kemampuan Pengemudi;

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

b. disebabkan oleh perilaku korban sendiri atau pihak ketiga; dan/ atau

c. disebabkan gerakan orang dan/ atau hewan walaupun telah diambil tindakan pencegahan

Bagaimana jika pengemudi telah bertanggung jawab dan telah terjadi perdamaian dengan keluarga korban, apakah polisi tetap berhak melakukan penyidikan? Mengenai hal ini kita perlu melihat ketentuan Pasal 235 ayat (1) UU LLAJ yang berbunyi:

“Jika korban meninggal dunia akibat Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) huruf c, Pengemudi, pemilik, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan bantuan kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana.”

Berdasarkan ketentuan di atas, dapat diketahui bahwa walaupun pengemudi telah bertanggung jawab atas kematian korban, tuntutan pidana terhadap dirinya tidak menjadi hilang.

Oleh karena itu, kepolisian tetap melakukan penyidikan sesuai hukum acara pidana sesuai peraturan perundang-undangan (Pasal 230 UU LLAJ).

Dalam hal ini pihak kepolisian tetap akan melakukan penyidikan meskipun ada kesepakatan bahwa keluarga korban tidak akan menuntut secara pidana.

Ancaman sanksi pidana untuk pengemudi kendaraan bermotor penyebab kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000 (Pasal 310 ayat [4] UU LLAJ).

Walaupun pelaku telah bertanggung jawab serta adanya perdamaian dengan keluarga korban tidak menghapuskan tuntutan pidana seperti yang terdapat pada Putusan MA No. 1187 K/Pid/2011.

Baca Juga :  FIFGROUP Raih Penghargaan Indonesia Best Multifinance 2026 Berkat Komitmen ESG

Bahkan dalam Putusan MA No. 2174 K/Pid/2009, terdakwa tetap dikenakan hukuman walaupun telah ada perdamaian dan terdakwa sendiri juga mengalami luka (retak tulang tangan kiri dan tak sadarkan diri) dalam kecelakaan tersebut.

Kendati demikian, pelaku tetap perlu mengusahakan perdamaian dengan keluarga korban karena hal itu dapat dipertimbangkan hakim untuk meringankan hukumannya.

Sebaliknya, tidak adanya perdamaian antara pelaku dengan keluarga korban bisa menjadi hal yang memberatkan pelaku.

Sebagai contoh, dalam Putusan MA No. 403 K/Pid/2011 antara pelaku dan keluarga korban tidak tercapai perdamaian, serta dalam Putusan MA No. 553 K/ Pid/2012 pelaku tidak memiliki iktikad baik untuk melakukan perdamaian kepada keluarga korban, sehingga menurut majelis hakim tidak adanya perdamaian dijadikan sebagai pertimbangan yang memberatkan kesalahan terdakwa.

Jadi, apabila kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan pelaku telah bertanggung jawab kepada keluarga korban serta terjadi perdamaian, hal tersebut tidak menghapus tuntutan pidana kepada pelaku, sehingga polisi tetap berhak melakukan penyidikan.

Sumber : Hukum Online

Share this:

  • Tweet
  • Share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Share on Threads (Opens in new window) Threads
  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp

Like this:

Like Loading…

Related

RelatedPosts

Shoei GT-Air 3 Smart Helm Canggih dengan Teknologi HUD

Kemeriahan MAXi Yamaha Day 2026 Resmi Ditutup di Mataram dan Banjarmasin

Kolaborasi MBI dan IMI Usung Program Auto Sobriety demi Keselamatan Berkendara

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Kecelakaan Lalu LintasProses HukumUU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Share196Tweet123Send
Previous Post

Persiapan Sebelum Touring, Perhatikan 5 Hal Penting Ini

Next Post

Celana Riding Elf, Nyaman dan Tetap Bergaya

Reza Agis Surya Putra

Reza Agis Surya Putra

Related Posts

Shoei GT-Air 3 Smart

Shoei GT-Air 3 Smart Helm Canggih dengan Teknologi HUD

02/09/2026
0

Jurnalbikersplus.com - Penggemar touring dan gadget otomotif akhirnya bisa tersenyum lega karena proyek teknologi masa depan helm Shoei GT-Air 3...

MAXi Yamaha Day 2026 Mataram dan Banjarmasin

Kemeriahan MAXi Yamaha Day 2026 Resmi Ditutup di Mataram dan Banjarmasin

02/09/2026
0

Jurnalbikersplus.com - Gelaran akbar MAXi Yamaha Day 2026 secara resmi menutup seluruh rangkaian kemeriahannya tahun ini lewat selebrasi yang digelar...

MBI dan IMI Usung Program Auto Sobriety

Kolaborasi MBI dan IMI Usung Program Auto Sobriety demi Keselamatan Berkendara

01/09/2026
0

Jurnalbikersplus.com - Sebagai langkah nyata menekan angka kecelakaan di jalan raya, PT Multi Bintang Indonesia Tbk bersama Ikatan Motor Indonesia...

Honda ST125 Dax 2026 Warna Baru

Honda ST125 Dax 2026 Punya Pilihan Warna Baru yang Makin Retro dan Classy

01/09/2026
0

Jurnalbikersplus.com - Buat kamu pecinta motor ikonik yang pengin tampil beda dan standout di jalanan, ada kabar super manis nih...

Leave Comment
jurnalbikers.com

Copyright © 2021 Jurnalbikers.com

Navigate Site

  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Gaya Hidup
  • Mobil
  • Motor
  • Tips & Trik
  • Teknologi

Copyright © 2021 Jurnalbikers.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
%d