Friday, October 23, 2026
  • Login
jurnalbikers.com
  • Berita
  • Komunitas
  • Gaya Hidup
  • Mobil
  • Motor
  • Tips & Trik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Gaya Hidup
  • Mobil
  • Motor
  • Tips & Trik
  • Teknologi
No Result
View All Result
jurnalbikers.com
No Result
View All Result
Cara dan Syarat Urus Klaim Asuransi Jasa Raharja untuk Korban Kecelakaan

Proses Hukum Ketika Terlibat Kecelakaan, Wajib Tahu!

Reza Agis Surya Putra by Reza Agis Surya Putra
14/06/2021
in Berita, Tips & Trik
0
Share on FacebookShare on Twitter

Setiap pengemudi yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas wajib bertanggung jawab atas kerugian yang diderita korban, akan tetapi tanggung jawab ini tidak berlaku apabila (Pasal 234 ayat [3] UULLAJ):

a. adanya keadaan memaksa yang tidak dapat dielakkan atau di luar kemampuan Pengemudi;

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

b. disebabkan oleh perilaku korban sendiri atau pihak ketiga; dan/ atau

c. disebabkan gerakan orang dan/ atau hewan walaupun telah diambil tindakan pencegahan

Bagaimana jika pengemudi telah bertanggung jawab dan telah terjadi perdamaian dengan keluarga korban, apakah polisi tetap berhak melakukan penyidikan? Mengenai hal ini kita perlu melihat ketentuan Pasal 235 ayat (1) UU LLAJ yang berbunyi:

“Jika korban meninggal dunia akibat Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) huruf c, Pengemudi, pemilik, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan bantuan kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana.”

Berdasarkan ketentuan di atas, dapat diketahui bahwa walaupun pengemudi telah bertanggung jawab atas kematian korban, tuntutan pidana terhadap dirinya tidak menjadi hilang.

Oleh karena itu, kepolisian tetap melakukan penyidikan sesuai hukum acara pidana sesuai peraturan perundang-undangan (Pasal 230 UU LLAJ).

Dalam hal ini pihak kepolisian tetap akan melakukan penyidikan meskipun ada kesepakatan bahwa keluarga korban tidak akan menuntut secara pidana.

Ancaman sanksi pidana untuk pengemudi kendaraan bermotor penyebab kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000 (Pasal 310 ayat [4] UU LLAJ).

Walaupun pelaku telah bertanggung jawab serta adanya perdamaian dengan keluarga korban tidak menghapuskan tuntutan pidana seperti yang terdapat pada Putusan MA No. 1187 K/Pid/2011.

Baca Juga :  Promo Oktoberfest, Wahana Honda Hadirkan Diskon Berlimpah

Bahkan dalam Putusan MA No. 2174 K/Pid/2009, terdakwa tetap dikenakan hukuman walaupun telah ada perdamaian dan terdakwa sendiri juga mengalami luka (retak tulang tangan kiri dan tak sadarkan diri) dalam kecelakaan tersebut.

Kendati demikian, pelaku tetap perlu mengusahakan perdamaian dengan keluarga korban karena hal itu dapat dipertimbangkan hakim untuk meringankan hukumannya.

Sebaliknya, tidak adanya perdamaian antara pelaku dengan keluarga korban bisa menjadi hal yang memberatkan pelaku.

Sebagai contoh, dalam Putusan MA No. 403 K/Pid/2011 antara pelaku dan keluarga korban tidak tercapai perdamaian, serta dalam Putusan MA No. 553 K/ Pid/2012 pelaku tidak memiliki iktikad baik untuk melakukan perdamaian kepada keluarga korban, sehingga menurut majelis hakim tidak adanya perdamaian dijadikan sebagai pertimbangan yang memberatkan kesalahan terdakwa.

Jadi, apabila kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan pelaku telah bertanggung jawab kepada keluarga korban serta terjadi perdamaian, hal tersebut tidak menghapus tuntutan pidana kepada pelaku, sehingga polisi tetap berhak melakukan penyidikan.

Sumber : Hukum Online

Share this:

  • Tweet
  • Share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Share on Threads (Opens in new window) Threads
  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp

Like this:

Like Loading…

Related

RelatedPosts

Kemeriahan CustoMAXi Yamaha Pekanbaru 2026 Tutup Rangkaian Road Show dengan Sukses

Promo Oktoberfest, Wahana Honda Hadirkan Diskon Berlimpah

Sambut Sumpah Pemuda, Ada Promo Servis Motor Honda di AHASS Jakarta-Tangerang

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Kecelakaan Lalu LintasProses HukumUU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Share196Tweet123Send
Previous Post

Persiapan Sebelum Touring, Perhatikan 5 Hal Penting Ini

Next Post

Celana Riding Elf, Nyaman dan Tetap Bergaya

Reza Agis Surya Putra

Reza Agis Surya Putra

Related Posts

CustoMAXi Yamaha Pekanbaru 2026

Kemeriahan CustoMAXi Yamaha Pekanbaru 2026 Tutup Rangkaian Road Show dengan Sukses

22/10/2026
0

Jurnalbikersplus.com - Kemeriahan event modifikasi akbar CustoMAXi Yamaha Pekanbaru 2026 resmi menjadi penutup yang manis bagi seluruh rangkaian road show...

Promo Motor Oktoberfest Wahana Honda Oktober 2026

Promo Oktoberfest, Wahana Honda Hadirkan Diskon Berlimpah

21/10/2026
0

Jurnalbikersplus.com - Buat Sobat Bikers pecinta motor Honda dan ingin nambah koleksi lagi, jangan lewatkan program promo Oktoberfest dari Wahana...

promo servis motor Honda Oktober 2026

Sambut Sumpah Pemuda, Ada Promo Servis Motor Honda di AHASS Jakarta-Tangerang

21/10/2026
0

Jurnalbikersplus.com - Menyambut hari Sumpah Pemuda pada Oktober 2026 ini, Wahana Honda gelar program promo diskon untuk servis motor Honda...

CustoMAXI 2026 Bali

CustoMAXI 2026 Bali Hadir Kembali Setelah Penantian Panjang Tujuh Tahun

20/10/2026
0

Jurnalbikersplus.com - Rangkaian ajang modifikasi bergengsi CustoMAXI Yamaha 2026 akhirnya resmi memasuki kota keempatnya di Pulau Dewata Bali. Acara yang...

Leave Comment
jurnalbikers.com

Copyright © 2021 Jurnalbikers.com

Navigate Site

  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Gaya Hidup
  • Mobil
  • Motor
  • Tips & Trik
  • Teknologi

Copyright © 2021 Jurnalbikers.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
%d