Jurnalbikers.com – Korlantas Polri umumkan SIM (Surat Izin Mengemudi) Indonesia kini punya desain baru, dan berlaku di luar negeri, khususnya di 8 negara Asia Tenggara.
Dalam hal ini, Sobat Bikers ketika ingin berkendara di 8 negara Asia Tenggara tersebut. Tidak perlu lagi membuat SIM Internasional di Indonesia.
Disampaikan oleh Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Yusri Yunus, SIM Indonesia berlaku di luar negeri ini merupakan bentuk pembenahan yang dilakukan oleh Korlantas Polri.
Sebagai informasi, saat inipun SIM sudah terintegrasi dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan) sebagai nomor indentifikasi.
Berbagai langkah yang dilakukan oleh Korlantas Polri, diklaim sebagai kemajuan dalam integrasi untuk sejumlah dokumen legalitas yang tidak hanya SIM, tetapi juga dokumen resmi lainnya seperti NPWP, BPJS dan KTP.
“Korlantas Polri terus membenahi SIM diantaranya penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor SIM,” ujar Brigjen Yusri Yunus.
Desain SIM Baru di Indonesia
Korlantas Polri juga perkenalkan desain SIM yang baru. Saat ini, pada edisi SIM yang terbaru ada logo sepeda motor untuk SIM C dan logo mobil untuk SIM A.
Dengan adanya desain baru ini, diharapkan aparat di negara lain, bisa mengetahui jenis atau tipe SIM yang sedang digunakan oleh pengemudi dari Indonesia.
Sementara itu, SIM dengan desain baru ini berlaku di 8 negara Asia Tenggara yakni Laos, Thailand, Filipina, Vietnam, Brunei, Singapura, Myanmar dan Malaysia.
Aturan ini, mengacu pada perjanjian SIM Domestik yang diterbitkan oleh ASEAN pada tahun 1985. Perjanjian tersebut telah diperluas pada tahun 1997 dan 1999 dengan meliputi negara-negara seperti Vietnam, Laos, Myanmar dan Kamboja.
Meski demikian, beberapa Negara memiliki aturan khusus mengenai penggunaan SIM asing. Seperti untuk di Singapura, SIM domestic Indonesia hanya bisa berlaku selama 12 bulan.
Setelah periode 12 bulan pengemudi yang ingin terus menggunakan kendaraannya di Negara tersebut, harus membuat SIM lokal Singapura.
Sedangkan untuk Malaysia, sejak 2018 pengemudi asing di Malaysia harus memiliki SIM Internasional dan SIM asal yang masih berlaku.
Untuk WNI tanpa SIM Internasional, bisa mengajukan permintaan SIM Malaysia di Institut Mengemudi Malaysia.